32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 11:12 AM WIB

Disdukcapil Sebut Belum Pindah Warga Negara, KPU Akan Coret Dari DPT

NEGARA –Heboh temuan warga negara asing (WNA)  masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Jembrana, Selasa (5/3) akhirnya clear.

Meski diketahui sudah menikah dengan orang Indonesia dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP), namun dipastikan  WNA atas nama Beat Thomas Buehler berkewarganegaraan Swiss (ralat: sebelumnya sempat dikatakan asal Jerman)  tidak memiliki hak pilih pada Pemilu serentak pada April 2019 mendatang.

Alasan jika WNA masuk DPTtidak memiliki hak pilih, karena yang bersangkutan ternyata belum mengajukan pindah kewarganegaraan dari WN Swiss menjadi WNI.

Seperti dibenarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Jembrana Ketut Wiaspada,  Dikonfirmasi di ruangnya, Wiaspada mengatakan jika Beat belum mengajukan pindah kewarganegaraan.

“Dari total 13 WNA yang memiliki kartu izin tetap (Kitap), belum ada atau tidak ada satupun yang mengajukan pindah kewarganegaraan,”tegas  Ketut Wiaspada.

Sementara Komisioner KPU Jembrana Divisi Data dan Pemilih Ni Putu Angelia dikonfirmasi terpisah mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana dan verifikasi faktual dengan melihat KTP dan KK, memang masih berstatus sebagai WNA.

Diduga, masuknya nama Beat ke dalam DPT akibat kesalahan pada saat pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih. “Mungkin kelalaian dari pencoklitan,” ujarnya.

Kelalaian coklit yang dilakukan jajaran KPU Jembrana tersebut, diduga karena mengacu pada istri dari Beat yang merupakan WNI asal Desa Melaya.

Karena kelalaian pada saat coklit, Beat diduga juga masuk dalam DPT pada saat Pemilihan Gubernur Bali tahun 2018 lalu. “Karena ada KTP, mungkin dianggap masih bisa terdaftar di DPT. Ini kelalaian,” terangnya.

Karena sudah dipastikan sebagai WNA, nantinya nama WNA tersebut akan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Namun untuk penghapusan nama Beat dalam DPT, KPU menunggu rekomendasi dari Bawaslu Jembrana. “Yang bersangkutan sudah kami tandai TMS atau dicoret, agar nantinya tidak bisa menggunakan hak pilih,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang WNA asal Swiss, bertempat tinggal di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya masuk dalam DPT. Dari hasil pengecekan DPT, tercatat jika WNA atas nama Beat Thomas Buehler masuk dalam TPS 26 Desa Melaya.

NEGARA –Heboh temuan warga negara asing (WNA)  masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Jembrana, Selasa (5/3) akhirnya clear.

Meski diketahui sudah menikah dengan orang Indonesia dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP), namun dipastikan  WNA atas nama Beat Thomas Buehler berkewarganegaraan Swiss (ralat: sebelumnya sempat dikatakan asal Jerman)  tidak memiliki hak pilih pada Pemilu serentak pada April 2019 mendatang.

Alasan jika WNA masuk DPTtidak memiliki hak pilih, karena yang bersangkutan ternyata belum mengajukan pindah kewarganegaraan dari WN Swiss menjadi WNI.

Seperti dibenarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Jembrana Ketut Wiaspada,  Dikonfirmasi di ruangnya, Wiaspada mengatakan jika Beat belum mengajukan pindah kewarganegaraan.

“Dari total 13 WNA yang memiliki kartu izin tetap (Kitap), belum ada atau tidak ada satupun yang mengajukan pindah kewarganegaraan,”tegas  Ketut Wiaspada.

Sementara Komisioner KPU Jembrana Divisi Data dan Pemilih Ni Putu Angelia dikonfirmasi terpisah mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana dan verifikasi faktual dengan melihat KTP dan KK, memang masih berstatus sebagai WNA.

Diduga, masuknya nama Beat ke dalam DPT akibat kesalahan pada saat pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih. “Mungkin kelalaian dari pencoklitan,” ujarnya.

Kelalaian coklit yang dilakukan jajaran KPU Jembrana tersebut, diduga karena mengacu pada istri dari Beat yang merupakan WNI asal Desa Melaya.

Karena kelalaian pada saat coklit, Beat diduga juga masuk dalam DPT pada saat Pemilihan Gubernur Bali tahun 2018 lalu. “Karena ada KTP, mungkin dianggap masih bisa terdaftar di DPT. Ini kelalaian,” terangnya.

Karena sudah dipastikan sebagai WNA, nantinya nama WNA tersebut akan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Namun untuk penghapusan nama Beat dalam DPT, KPU menunggu rekomendasi dari Bawaslu Jembrana. “Yang bersangkutan sudah kami tandai TMS atau dicoret, agar nantinya tidak bisa menggunakan hak pilih,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang WNA asal Swiss, bertempat tinggal di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya masuk dalam DPT. Dari hasil pengecekan DPT, tercatat jika WNA atas nama Beat Thomas Buehler masuk dalam TPS 26 Desa Melaya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/