25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:42 AM WIB

Dilaporkan Ke Polda Bali, Ketua DPRD Klungkung Ancam Lapor Balik

SEMARAPURA– Dituding dan dilaporkan atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pembangunan atau renovasi pura di Nusa Penida ke Polda Bali oleh warga membuat Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru langsung berang alias marah.

Bahkan atas kasus yang dinilainya tak berdasar dan mengada-ada itu, Wayan Baru mengacam akan melaporkan balik I Wayan Muka Udiana (pelapor) atas tuduhan pencemaran nama baik.

 “Ini jelas-jelas ada unsur politik,” tandasnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Selasa (5/3).

 

Menanggapi atas aduan Wayan Muka yang mengaku sebagai perwakilan warga Nusa Penida, Wayan Baru menjelaskan jika sebagai wakil rakyat, dirinya berdalih , hanya memfasilitasi permohonan masyarakat.

Adapun yang bertugas melakukan pengecekan dan memutuskan layak tidaknya permohonan tersebut disetujui adalah dinas terkait.

Jika disetujui, lanjutnya sudah barang tentu hibah itu masuk rekening penerima hibah yang kemudian oleh masyarakat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Semua DPR itu memfasilitasi. Setelah DPR memfasilitasi dinas terkait akan mengecek ke lapangan layak dan tidaknya. Kalau layak, maka akan diproses dan masyarakat lah yang menggunakan uang tersebut,” katanya.

Beda ceritanya jika ternyata oknum dewan meminta bagian atas pencairan dana hibah tersebut kepada kelompok masyarakat penerima hibah. Jika hal itu terjadi, maka kata Wayan baru, oknum dewan tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Selama ini saya tidak pernah seperti itu. Menurut saya minta fee itu sudah melanggar UU Tipikor. Dan dosa besar. Tidak boleh itu. Sampai saat ini saya tidak pernah meminta-minta seperti itu,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, tidak semua hibah yang dituding bermasalah itu difasilitasi oleh dirinya.

Menurutnya ada beberapa hibah yang ternyata milik anggota dewan lain. “Beberapa titik bukan saya yang memfasilitasi hibah kepada masyarakat. Seperti di Banjar Adat Pulagan, Banjar Batuguling dan lainnya,” bebernya.

Untuk itu, atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya yang tanpa data akurat dan asal, Wayan Baru kembali menegaskan untuk melakukan pelaporan balik .

“Kalau ranah ini sudah sampai ke hukum, saya harus melaporkan balik. Itu adalah pencemaran nama baik saya. Masyarakat Nusa Penida yang mana yang melaporkan saya, yang merasa saya rugikan. Saya mau masyarakat ngomong langsung,” tukasnya.

SEMARAPURA– Dituding dan dilaporkan atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pembangunan atau renovasi pura di Nusa Penida ke Polda Bali oleh warga membuat Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru langsung berang alias marah.

Bahkan atas kasus yang dinilainya tak berdasar dan mengada-ada itu, Wayan Baru mengacam akan melaporkan balik I Wayan Muka Udiana (pelapor) atas tuduhan pencemaran nama baik.

 “Ini jelas-jelas ada unsur politik,” tandasnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Selasa (5/3).

 

Menanggapi atas aduan Wayan Muka yang mengaku sebagai perwakilan warga Nusa Penida, Wayan Baru menjelaskan jika sebagai wakil rakyat, dirinya berdalih , hanya memfasilitasi permohonan masyarakat.

Adapun yang bertugas melakukan pengecekan dan memutuskan layak tidaknya permohonan tersebut disetujui adalah dinas terkait.

Jika disetujui, lanjutnya sudah barang tentu hibah itu masuk rekening penerima hibah yang kemudian oleh masyarakat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Semua DPR itu memfasilitasi. Setelah DPR memfasilitasi dinas terkait akan mengecek ke lapangan layak dan tidaknya. Kalau layak, maka akan diproses dan masyarakat lah yang menggunakan uang tersebut,” katanya.

Beda ceritanya jika ternyata oknum dewan meminta bagian atas pencairan dana hibah tersebut kepada kelompok masyarakat penerima hibah. Jika hal itu terjadi, maka kata Wayan baru, oknum dewan tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Selama ini saya tidak pernah seperti itu. Menurut saya minta fee itu sudah melanggar UU Tipikor. Dan dosa besar. Tidak boleh itu. Sampai saat ini saya tidak pernah meminta-minta seperti itu,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, tidak semua hibah yang dituding bermasalah itu difasilitasi oleh dirinya.

Menurutnya ada beberapa hibah yang ternyata milik anggota dewan lain. “Beberapa titik bukan saya yang memfasilitasi hibah kepada masyarakat. Seperti di Banjar Adat Pulagan, Banjar Batuguling dan lainnya,” bebernya.

Untuk itu, atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya yang tanpa data akurat dan asal, Wayan Baru kembali menegaskan untuk melakukan pelaporan balik .

“Kalau ranah ini sudah sampai ke hukum, saya harus melaporkan balik. Itu adalah pencemaran nama baik saya. Masyarakat Nusa Penida yang mana yang melaporkan saya, yang merasa saya rugikan. Saya mau masyarakat ngomong langsung,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/