33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:46 PM WIB

Digerebek Jual Arak Jelang Pengerupukan, 23 Pedagang Terancam Sanksi

DENPASAR- Serangkaian pengamanan menjelang perayaan Nyepi 1 Caka 1941, Polresta Denpasar menyita sebanyak 534 liter miras tradisional asli Bali jenis arak.

Ratusan liter arak itu disita dari 23 pedangan yang ada di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Rabu (6/3) menjelaskan, usai disita dan diamankan,  barang bukti ratusan liter arak  yang dikemas dalam kemasan botol dan jerigen itu, selanjutnya akan dimusnahkan.

 

Bahkan tak hanya dimusnahkan, puluhan pedagang yang warungnya digerebek serangkaian operasi cipta kondisi (cipkon) Agung I dan pengamanan menjelang malam pengerupukan itu, juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dikatakan Ruddi, sesuai aturan, para pedagang arak akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 11 tahun 2002 tentang usaha perdagangan minuman beralkohol.

 

“Ancaman hukuman denda maksimalnya yakni Rp 5 juta atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.

Dan Perda Badung Nomor 1 tahun 2013 tentang perdagangan usaha minuman beralkohol dengan denda maksimal Rp 50 juta dan atau pidana kurungan selama 3 bulan,”jelasnya.

 

DENPASAR- Serangkaian pengamanan menjelang perayaan Nyepi 1 Caka 1941, Polresta Denpasar menyita sebanyak 534 liter miras tradisional asli Bali jenis arak.

Ratusan liter arak itu disita dari 23 pedangan yang ada di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Rabu (6/3) menjelaskan, usai disita dan diamankan,  barang bukti ratusan liter arak  yang dikemas dalam kemasan botol dan jerigen itu, selanjutnya akan dimusnahkan.

 

Bahkan tak hanya dimusnahkan, puluhan pedagang yang warungnya digerebek serangkaian operasi cipta kondisi (cipkon) Agung I dan pengamanan menjelang malam pengerupukan itu, juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dikatakan Ruddi, sesuai aturan, para pedagang arak akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 11 tahun 2002 tentang usaha perdagangan minuman beralkohol.

 

“Ancaman hukuman denda maksimalnya yakni Rp 5 juta atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.

Dan Perda Badung Nomor 1 tahun 2013 tentang perdagangan usaha minuman beralkohol dengan denda maksimal Rp 50 juta dan atau pidana kurungan selama 3 bulan,”jelasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/