DENPASAR – Mantan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Denpasar, I Made Lila Arsana terus melawan upaya pemecetan dirinya sebagai CPNS Poleh Wali Kota IB Rai Dharmawijaya Mantra.
Lila menuntut Wali Kota agar mencabut SK pemecatan yang dikeluarkan pada 2 April 2018. Lantas, apa respons Wali Kota Denpasar?
Wali Kota Denpasar melalui Kabag Humas Pemkot Denpasar I Dewa Rai menyerahkan sepenuhnya keputusan pada hasil persidangan di PTUN Denpasar.
Menurut Dewa Rai, dalam menerbitkan SK Pemkot Denpasar sudah melalui tahapan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Kami hormati proses hukum yang berlaku. Kami juga menghormati hak Pak Lila sebagai penggugat. Nanti di pengadilan yang akan menguji kebenaran,” kata Dewa Rai.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemecatan Lila dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018.
Gugatan atas pemecatan itu bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Sebagai penggugat Lila menyatakan, ada 25 posita atau alasan menggugat kenapa dirinya Wali Kota.
Pertama, Lila yang diangkat sebagai CPNS pada 28 Juli 2009 mendapat SK pengangkatan diteken langsung Rai Mantra. Sejak diangkat penggugat berhak memperoleh gaji Rp 1.424.640 dengan pangkat golongan III/a.
Penggugat sudah melalui masa prajabatan dan dinyatakan lulus dengan kualifikasi baik sekali pada 5 Juli 2010.
Selama sembilan tahun menjadi CPNS penggugat tidak mendapat kepastian kapan diangkat sebagai PNS.
Berdasar PP Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS, disebutkan bahwa CPNS yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun, diangkat menjadi PNS oleh pejabat pembina kepegawaian.
Sejak melaksanakan prajabatan Juli 2010, penggugat berulangkali menanyakan pada atasannya, yakni Made Erwin Surya Dharmasena sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar.
Namun, penggugat selalu mendapat jawaban sedang dalam proses. “Tanpa diduga, pada 7 Juni 2018 penggugat dipanggil ke Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Penggugat tiba-tiba diberi SK pemberhentian sebagai CPNS,” beber Bakuh.
Alasan penggugat diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
Bakuh menegaskan, penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang berupa tanpa keterangan (TK) atau tidak masuk kerja tanpa izin seperti yang dituduhkan.
Penggugat memang pernah tidak masuk kantor karena ada upacara adat di rumahnya. Tapi, penggugat sudah meminta izin pada atasannya ketika tidak masuk.
Sebelum ada SK pemberhentian, atasan penggugat juga tidak pernah memberikan teguran lisan maupun tertulis pada penggugat.
Menurut Bakuh, SK pemberhentian tersebut tidak sah. Sebab, SK tidak ditandatangani langsung Rai Mantra sebagai Wali Kota.
SK diteken pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Denpasar saat itu, IGN Jaya Negara tertanggal 2 April 2018. SK tersebut diteken 2 April 2018, tapi baru diserahkan pada penggugat 7 Juni 2018. Ada selang waktu dua bulan lebih.
Lucunya lagi, sampai dikeluarkannya SK pemberhentian, penggugat selalu mendapatkan penilaian baik di kantornya.
Penggugat juga mendapat tanda bukti pendaftaran Pendataan Ulang Pengawai Negeri (PUPNS) 2015 dengan kode register: 8KZZ3GRP dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Penggugat juga mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai masa kerja dan golongannya,” imbuh Bakuh.