TABANAN – KPU Tabanan memastikan menghapus 6 warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Keputusan ini diambil setelah KPU Bersama bawaslu turun mengecek dan mengklarifikasi 6 WNA yang terdaftar di DPT.
Sekedar diketahui, berdasar penelusuran Disdukcapil Tabanan ada 77 WNA yang mengantongi e-KTP di Tabanan. 6 di antaranya masuk DPT 2019.
Berdasar catatan Jawa Pos Radar Bali, salah satu WNA yang masuk dalam DPT dan memiliki e-KTP yakni Francis Oliver Georces Coudero.
Francis diketahui kelahiran Neujlly Sur Seine, Paris, 25 November 1949 dengan status menikah. Pria tersebut bertempat tinggal di Desa Sudimara, Tabanan.
“Kami pastikan WNA tersebut tidak dapat memilih. Karena status masih kewarganegaan asing. Selanjutnya kami akan hapus dalam DPT pemilih untuk pemilu 2019,” ujar Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa.
Disinggung mengapa 6 WNA bisa masuk dalam DPT pemilu 2019 di Tabanan, Weda berdalih masih melakukan penelusuran.
Apakah ada kesalahan dalam memasukkan data atau tidak. Bisa juga pada pemilu sebelumnya WNA tersebut masuk dalam D4 (daftar pemilih potensial) karena data langsung dari Kementerian Dalam Negeri. “Hal inilah yang kami masih telusuri,” pungkas Weda.
Komisioner Bawaslu Tabanan Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga I Ketut Narta mengatakan hal yang sama.
Bersama dengan KPU, Bawaslu masih terus melakukan penelusuran. Apalagi di Tabanan ada 77 WNA yang mengantongi e-KTP.
“Karena ada temuan di luar Bali terkait WNA yang masuk dalam DPT. Perintah jelas dari pusat untuk WNA masuk ke dalam DPT agar dilakukan pendalaman,” terangnya.