31.6 C
Jakarta
20 November 2024, 9:41 AM WIB

Warga RSS Kayubuntil Ajukan PTSL, Alihkan Hak Jadi SHM

SINGARAJA – Sebanyak 98 kepala keluarga penghuni Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Lingkungan Kayubuntil Barat Kelurahan Kampung Anyar, mengajukan permohonan mengikuti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Permohonan itu merupakan bagian dari upaya warga setempat mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dijanjikan puluhan tahun silam.

RSS Kayubuntil berdiri pada tahun 1994 silam. Lahan milik pemerintah seluas satu hektare, digunakan untuk mendirikan puluhan RSS.

Masing-masing warga mendapat jatah rumah seluas 50 meter persegi. Dalam perjanjian awal, warga diharuskan membayar Rp 4 ribu per bulan.

Setelah 20 tahun, warga berhak mengajukan konversi kepemilikan lahan menjadi SHM. Kesepakatan itu konon tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng yang ditandatangani Bupati Wirata Sindu.

Faktanya hingga tahun ke-25, konversi kepemilikan lahan belum juga terjadi. Kini puluhan warga itu mengajukan permohonan PTSL pada pemerintah.

“Karena ada program PTSL, akhirnya kami ikut mendaftar. Kami masih menunggu informasi lanjutan. Mudah-mudahan kami bisa ikut,” kata Kepala Lingkungan Kayubuntil Barat Ketut Bukit.

Sementara itu Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Made Pasda Gunawan mengatakan, hingga kini dokumen aset yang ditemukan pemerintah terkait keberadaan RSS itu hanya catatan bangunan saja.

Pasda Gunawan memastikan bahwa bangunan rumah di RSS Kayubuntil merupakan aset pemkab.

Sementara untuk status lahan, Pasda mengaku sudah berkoordinasi dengan lurah dan kepala lingkungan, agar warga mengikuti proses PTSL.

“Kami masih menunggu hasil PTSL itu, sehingga ada status legalitas terhadap tanah tersebut,” katanya.

Apabila sudah ada kejelasan status, pemerintah akan membahas lebih lanjut soal konversi kepemilikan aset di lahan tersebut.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai regulasi, apakah pemanfaatan atau pindah tangan aset,” tandas Pasda. 

SINGARAJA – Sebanyak 98 kepala keluarga penghuni Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Lingkungan Kayubuntil Barat Kelurahan Kampung Anyar, mengajukan permohonan mengikuti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Permohonan itu merupakan bagian dari upaya warga setempat mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dijanjikan puluhan tahun silam.

RSS Kayubuntil berdiri pada tahun 1994 silam. Lahan milik pemerintah seluas satu hektare, digunakan untuk mendirikan puluhan RSS.

Masing-masing warga mendapat jatah rumah seluas 50 meter persegi. Dalam perjanjian awal, warga diharuskan membayar Rp 4 ribu per bulan.

Setelah 20 tahun, warga berhak mengajukan konversi kepemilikan lahan menjadi SHM. Kesepakatan itu konon tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng yang ditandatangani Bupati Wirata Sindu.

Faktanya hingga tahun ke-25, konversi kepemilikan lahan belum juga terjadi. Kini puluhan warga itu mengajukan permohonan PTSL pada pemerintah.

“Karena ada program PTSL, akhirnya kami ikut mendaftar. Kami masih menunggu informasi lanjutan. Mudah-mudahan kami bisa ikut,” kata Kepala Lingkungan Kayubuntil Barat Ketut Bukit.

Sementara itu Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Made Pasda Gunawan mengatakan, hingga kini dokumen aset yang ditemukan pemerintah terkait keberadaan RSS itu hanya catatan bangunan saja.

Pasda Gunawan memastikan bahwa bangunan rumah di RSS Kayubuntil merupakan aset pemkab.

Sementara untuk status lahan, Pasda mengaku sudah berkoordinasi dengan lurah dan kepala lingkungan, agar warga mengikuti proses PTSL.

“Kami masih menunggu hasil PTSL itu, sehingga ada status legalitas terhadap tanah tersebut,” katanya.

Apabila sudah ada kejelasan status, pemerintah akan membahas lebih lanjut soal konversi kepemilikan aset di lahan tersebut.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai regulasi, apakah pemanfaatan atau pindah tangan aset,” tandas Pasda. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/