25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:57 AM WIB

Trio Penyelundup SS Lintas Pulau Seberat 1 Kilogram Divonis Berbeda

DENPASAR-Trio kurir sekaligus penyelundup narkotika jenis sabu-sabu (SS), yakni masing-masing Ali Wafa alias Frangky,28; Moh. Rahman, 30; dan Fathorrahman alias Ongky,35; Senin (11/3) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi akhirnya hanya mengganjar ketiga kurir sabu dengan berat total 1 kilogram ini dengan ganjaran hukuman berbeda.

Ali Wafa diganjar dengan hukuman 10 tahun, sedangkan dua terdakwa lain yakni Moh Rahman dan Fathorrahman divonis masing-masing 9 tahun.

Sesuai amar putusan, vonis ketiga terdakwa yang 4 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU AA Alit Suastika yang sebelumnya menuntut Ali dengan tuntutan pidana 14 tahun, dan terdakwa Rahman dan Fathorrahman dengan tuntutan 13 tahun penjara, itu karena hakim menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda bagi ketiga terdakwa dengan hukuman denda masing-masing sebesar Rp 2 milliar atau subsider 2 bulan penjara. 
Selanjutnya atas vonis hakim, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Krisna menyatakan menerima. “Kami menerima (putusan),” tandas Krisna.

Sedangkan JPU Alit Suastika saat ditemui Jawa Pos Radar Baki mengaku belum menerima putusan hakim. “Ya saya masih pikir-pikir,” ungkapnya.

Seperti diketahui, bergulirnya kasus ini terdakwa Ali Wafa dan terdakwa Moh Rahman berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Keduanya ke Jakarta untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang bernama Andre (indentitas lengkap tidak diketahui).

Usai mengambil sabu-sabu, keduanya balik ke Denpasar melalui jalur darat. Saat sampai di dekat Terminal Ponorogo, Jawa Timur, keduanya dijemput terdakwa Fathorrahman.

Selanjutnya ketiga terdakwa melanjutkan perjalanan ke Denpasar mengendarai mobil.

Di tengah perjalanan, sabu-sabu yang telah diambil itu kemudian diletakan di belakang jok kemudi dan di belakang jok samping kemudi.

Pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana, mobil yang dikendarai ketiga terdakwa dicegat dan diberhentikan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali.

Diberhentikannya para terdakwa karena berdasarkan informasi adanya pelaku narkotika lintas pulau Jawa menuju Bali.

Usai distop, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu seberat 496 gram netto yang disebunyikan di bagian belakang jok sopir.

Selain itu, di jok penumpang samping jok sopir, petugas kembali menemukan 1 bungkus sabu-sabu seberat 495 gram netto.

Kemudian pukul 03.30 wita penggeledahan dilakukan di rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Dari penggeledahan itu, ditemukan kembali 11 paket sabu-sabu berat keseluruhan 2,94 gram netto.

Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathorrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu seberat 2,58 gram netto.

Pula tujuh paket sabu-sabu 1,80 gram netto. Selain itu ditemukan 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip bening kosong, serta barang bukti terkait lainnya.

DENPASAR-Trio kurir sekaligus penyelundup narkotika jenis sabu-sabu (SS), yakni masing-masing Ali Wafa alias Frangky,28; Moh. Rahman, 30; dan Fathorrahman alias Ongky,35; Senin (11/3) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi akhirnya hanya mengganjar ketiga kurir sabu dengan berat total 1 kilogram ini dengan ganjaran hukuman berbeda.

Ali Wafa diganjar dengan hukuman 10 tahun, sedangkan dua terdakwa lain yakni Moh Rahman dan Fathorrahman divonis masing-masing 9 tahun.

Sesuai amar putusan, vonis ketiga terdakwa yang 4 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU AA Alit Suastika yang sebelumnya menuntut Ali dengan tuntutan pidana 14 tahun, dan terdakwa Rahman dan Fathorrahman dengan tuntutan 13 tahun penjara, itu karena hakim menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda bagi ketiga terdakwa dengan hukuman denda masing-masing sebesar Rp 2 milliar atau subsider 2 bulan penjara. 
Selanjutnya atas vonis hakim, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Krisna menyatakan menerima. “Kami menerima (putusan),” tandas Krisna.

Sedangkan JPU Alit Suastika saat ditemui Jawa Pos Radar Baki mengaku belum menerima putusan hakim. “Ya saya masih pikir-pikir,” ungkapnya.

Seperti diketahui, bergulirnya kasus ini terdakwa Ali Wafa dan terdakwa Moh Rahman berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Keduanya ke Jakarta untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang bernama Andre (indentitas lengkap tidak diketahui).

Usai mengambil sabu-sabu, keduanya balik ke Denpasar melalui jalur darat. Saat sampai di dekat Terminal Ponorogo, Jawa Timur, keduanya dijemput terdakwa Fathorrahman.

Selanjutnya ketiga terdakwa melanjutkan perjalanan ke Denpasar mengendarai mobil.

Di tengah perjalanan, sabu-sabu yang telah diambil itu kemudian diletakan di belakang jok kemudi dan di belakang jok samping kemudi.

Pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana, mobil yang dikendarai ketiga terdakwa dicegat dan diberhentikan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali.

Diberhentikannya para terdakwa karena berdasarkan informasi adanya pelaku narkotika lintas pulau Jawa menuju Bali.

Usai distop, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu seberat 496 gram netto yang disebunyikan di bagian belakang jok sopir.

Selain itu, di jok penumpang samping jok sopir, petugas kembali menemukan 1 bungkus sabu-sabu seberat 495 gram netto.

Kemudian pukul 03.30 wita penggeledahan dilakukan di rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Dari penggeledahan itu, ditemukan kembali 11 paket sabu-sabu berat keseluruhan 2,94 gram netto.

Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathorrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu seberat 2,58 gram netto.

Pula tujuh paket sabu-sabu 1,80 gram netto. Selain itu ditemukan 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip bening kosong, serta barang bukti terkait lainnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/