DENPASAR – Mohd Husaini Bin Jaslee, terdakwa kepemilikan 1.887 butir ekstasi benar-benar tidak tahu malu.
Setelah dituntut sepuluh tahun penjara karena dinilai terbukti membawa seribu lebih butir ekstasi ke Bali, Husaini tetap ngotot tidak bersalah.
Bahkan, pria asal Negeri Jiran, Malaysia, itu malah meminta bebas murni. Hal itu diutarakan terdakwa dan penasihat hukumnya di PN Denpasar, kemarin (11/3).
Penasihat hukum terdakwa, I Ketut Dody Arta Kariawan menyebut unsur-unsur pidana yang didakwakan pada terdakwa tidak terpenuhi karena memang tidak pernah dilakukan terdakwa.
“Kami mohon agar majelis hakim agar bebas murni atau lepas dari segala dakwaan JPU,” ujar Dody di muka majelis hakim yang diketuai I Dewa Budhi Watsara.
Di dalam nota pembelaan setebal 31 halaman, itu Dody juga membacakan pertimbangan lain. Antara lain terdakwa masih muda, sehingga masih memliki kesempatan memperbaiki diri.
Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum di negaranya. Saat ditanya hakim apakah terdakwa ingin menyampaikan pembelaan lain, Husaini juga meminta agar dibebaskan.
Pria berkacamata, itu menyangkal kepemilikan ekstasi. Menurut dia, ekstasi yang ada di dalam tas laptop adalah milik temannya yang diajak ke Indonesia. Dia menduga barang haram itu dimasukkan temannya ke dalam tas laptopnya.
Sebelum dintuntut, terdakwa yang lancar berbahasa Indonesia dengan logat Melayu ini mengaku ke Indonesia dengan tujuan berbisnis.
Tapi, dia tidak bisa menjelaskan bisnis apa yang digeluti. Husaini juga berdalih tidak merasa memiliki seluruh ekstasi yang ditemukan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai.
Dia berkelit jika tak ada ekstasi di tas laptopnya. “Karena itu, saya meminta bebas, Yang Mulia,” ujarnya, memelas.
Husaini boleh saja berkelit. Namun dari rekaman CCTV, tak ada pihak atau orang yang menyentuh tas tersebut selain terdakwa Husaini sedari berangkat dari Kuala Lumpur hingga tiba di Bali.
Menanggapi pembelaan terdakwa, JPU Purwanti meminta waktu tiga hari kepada majelis hakim menyiapkan jawaban atau tanggapan atas pembelaan terdakwa.
“Jangan lama-lama ya, Bu jaksa. Senin depan rencananya perkara ini sudah kami putus,” kata hakim Dewa Watsara.
JPU Purwanti selain menuntut pidana 10 tahun penjara, juga menuntut pria pemilik paspor A38721619, itu dengan pidana denda Rp 1,5 miliar.
Dengan ketentuan, apabila tidak membayar denda diganti pidana penjara selama enam bulan. JPU berkeyakinan terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.