29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:58 AM WIB

Fakta Baru, WNA Masuk DPT Pemilu 2019 di Bali Sejak DP4 Disusun

SINGARAJA – Warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diduga sudah masuk sejak dokumen

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Total ada sembilan orang WNA yang masuk dalam DPT di Kabupaten Buleleng. Sebenarnya di Kabupaten Buleleng ada 92 orang WNA yang mengantongi KTP elektronik.

Namun yang masuk dalam DPT hanya sembilan orang saja. Sembilan nama itu didapat, setelah penyelenggara pemilu melakukan penyisiran data pemilih.

Komisioner KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran data setelah menerima daftar WNA pemegang KTP elektronik, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng.

Daftar itu kemudian dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam DPT.

“KPU RI sebenarnya menurunkan delapan nama WNA yang masuk DPT. Kemudian kami cermati lagi, ternyata masih ada satu WNA yang masih tercantum. Jadi totalnya ada sembilan orang WNA yang masuk DPT,” kata Cakra Budaya.

WNA itu berasal dari sejumlah negara. Yakni dari Swiss sebanyak tiga orang, Jerman sebanyak dua orang, serta Belanda, Australia, Inggris Raya, dan Italia masing-masing sebanyak satu orang.

Pihaknya pun telah melakukan verifikasi faktual pada Selasa (5/3) lalu. KPU menemui tiap WNA yang masuk dalam DPT itu.

“Mereka mengaku tidak pernah menggunakan hak pilih pada pemilu-pemilu sebelumnya,” imbuhnya.

Diduga para WNA ini masuk dalam DPT, karena nama mereka juga masuk dalam kartu keluarga WNI. Beberapa WNA terbukti tercantum dalam kartu keluarga. Seperti yang ditemukan KPU Buleleng di Desa Panji.

“Ada WNA di Desa Panji, ibu kandungnya itu WNI. Kemudian anaknya WNA. Karena tercantum dalam kartu keluarga, anaknya dianggap tercecer. Ada hal seperti itu yang kami temukan,” ungkap Cakra.

Selanjutnya, kata Cakra Budaya, para WNA yang masuk dalam DPT itu sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

 Mereka juga akan dicermati, sehingga tidak menyalurkan hak suara di tempat pemungutan suara pada 17 April mendatang.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Buleleng Wayan Sudira mengatakan, pihaknya telah melayangkan rekomendasi pada KPU Buleleng.

“Kami pastikan sembilan WNA itu masuk dalam DPT. Kami sudah sampaikan rekomendasi ke KPU Buleleng untuk ditindaklanjuti. Sekaligus memastikan agar WNA ini tidak menggunakan hak pilih saat 17 April nanti,” kata Sudira. 

SINGARAJA – Warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diduga sudah masuk sejak dokumen

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Total ada sembilan orang WNA yang masuk dalam DPT di Kabupaten Buleleng. Sebenarnya di Kabupaten Buleleng ada 92 orang WNA yang mengantongi KTP elektronik.

Namun yang masuk dalam DPT hanya sembilan orang saja. Sembilan nama itu didapat, setelah penyelenggara pemilu melakukan penyisiran data pemilih.

Komisioner KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran data setelah menerima daftar WNA pemegang KTP elektronik, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng.

Daftar itu kemudian dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam DPT.

“KPU RI sebenarnya menurunkan delapan nama WNA yang masuk DPT. Kemudian kami cermati lagi, ternyata masih ada satu WNA yang masih tercantum. Jadi totalnya ada sembilan orang WNA yang masuk DPT,” kata Cakra Budaya.

WNA itu berasal dari sejumlah negara. Yakni dari Swiss sebanyak tiga orang, Jerman sebanyak dua orang, serta Belanda, Australia, Inggris Raya, dan Italia masing-masing sebanyak satu orang.

Pihaknya pun telah melakukan verifikasi faktual pada Selasa (5/3) lalu. KPU menemui tiap WNA yang masuk dalam DPT itu.

“Mereka mengaku tidak pernah menggunakan hak pilih pada pemilu-pemilu sebelumnya,” imbuhnya.

Diduga para WNA ini masuk dalam DPT, karena nama mereka juga masuk dalam kartu keluarga WNI. Beberapa WNA terbukti tercantum dalam kartu keluarga. Seperti yang ditemukan KPU Buleleng di Desa Panji.

“Ada WNA di Desa Panji, ibu kandungnya itu WNI. Kemudian anaknya WNA. Karena tercantum dalam kartu keluarga, anaknya dianggap tercecer. Ada hal seperti itu yang kami temukan,” ungkap Cakra.

Selanjutnya, kata Cakra Budaya, para WNA yang masuk dalam DPT itu sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

 Mereka juga akan dicermati, sehingga tidak menyalurkan hak suara di tempat pemungutan suara pada 17 April mendatang.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Buleleng Wayan Sudira mengatakan, pihaknya telah melayangkan rekomendasi pada KPU Buleleng.

“Kami pastikan sembilan WNA itu masuk dalam DPT. Kami sudah sampaikan rekomendasi ke KPU Buleleng untuk ditindaklanjuti. Sekaligus memastikan agar WNA ini tidak menggunakan hak pilih saat 17 April nanti,” kata Sudira. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/