29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:57 AM WIB

Bandara Ngurah Rai Tegaskan Radius 9 Km Harus Steril dari Gangguan

RadarBali.com – Manajemen Bandara I Gusti Ngurah Rai gencar melakukan sosialisasi keselamatan operasi.

Ada sejumlah stake holder dilibatkan seperti pelaku pariwisata, pemerintahan dan lainnya. Arahannya, radius 9 kilometer dari bandara harus steril.

GM Bandara I Gusti Ngurah Rai Yanus Suprayogi menyatakan komitmennya dalam menjamin keselamatan penerbangan pihak terus sosialisasi pada bahaya permainan layang-layang, laser, lampion, balon udara dan drone di sekitar bandara, khususnya dalam radius 9 kilometer. 

“Kami akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan semua pihak terkait karena bicara keselamatan penerbangan itu tidak hanya di dalam bandara, tetapi termasuk juga dukungan lingkungan sekitar, ” ujar Yanus.

Menurutnya, dalam radius 9 kilometer dari bandara harus benar-benar  bersih dari hazard, dari benda-benda yang bisa membahayakan penerbangan.

Selain itu, yang juga perlu diketahui adalah bahaya sinar laser terutama di malam hari karena dapat memecah konsentrasi pilot, khususnya saat proses pendaratan pada tahap ini memerlukan tingkat konsentrasi tinggi.

“Semua itu ada aturannya. Tidak main-main. Mulai dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2009, Peraturan Menteri Perhubungan PM.163 tahun 2015 hingga Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 9 tahun 2000. Ada dendanya juga,” tegasnya.

Ia mengakui,  layang-layang sudah menjadi bagian dari budaya ,sedangkan balon udara, lampion dan laser  menjadi salah satu atraksi hiburan untuk para wisatawan, tetapi perlu dipahami juga dampaknya bagi keselamatan penerbangan.

“Untuk itu kami ingin melibatkan dan mengajak para pelaku pariwisata untuk bersama-sama  menjaga serta mengendalikan penggunaannya, khususnya di sekitar area bandara ini,”  jelas Yanus.

RadarBali.com – Manajemen Bandara I Gusti Ngurah Rai gencar melakukan sosialisasi keselamatan operasi.

Ada sejumlah stake holder dilibatkan seperti pelaku pariwisata, pemerintahan dan lainnya. Arahannya, radius 9 kilometer dari bandara harus steril.

GM Bandara I Gusti Ngurah Rai Yanus Suprayogi menyatakan komitmennya dalam menjamin keselamatan penerbangan pihak terus sosialisasi pada bahaya permainan layang-layang, laser, lampion, balon udara dan drone di sekitar bandara, khususnya dalam radius 9 kilometer. 

“Kami akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan semua pihak terkait karena bicara keselamatan penerbangan itu tidak hanya di dalam bandara, tetapi termasuk juga dukungan lingkungan sekitar, ” ujar Yanus.

Menurutnya, dalam radius 9 kilometer dari bandara harus benar-benar  bersih dari hazard, dari benda-benda yang bisa membahayakan penerbangan.

Selain itu, yang juga perlu diketahui adalah bahaya sinar laser terutama di malam hari karena dapat memecah konsentrasi pilot, khususnya saat proses pendaratan pada tahap ini memerlukan tingkat konsentrasi tinggi.

“Semua itu ada aturannya. Tidak main-main. Mulai dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2009, Peraturan Menteri Perhubungan PM.163 tahun 2015 hingga Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 9 tahun 2000. Ada dendanya juga,” tegasnya.

Ia mengakui,  layang-layang sudah menjadi bagian dari budaya ,sedangkan balon udara, lampion dan laser  menjadi salah satu atraksi hiburan untuk para wisatawan, tetapi perlu dipahami juga dampaknya bagi keselamatan penerbangan.

“Untuk itu kami ingin melibatkan dan mengajak para pelaku pariwisata untuk bersama-sama  menjaga serta mengendalikan penggunaannya, khususnya di sekitar area bandara ini,”  jelas Yanus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/