33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:54 PM WIB

Jadi Musim Orang Bali Menikah, Banjir Permohonan Akta Perkawinan

TABANAN – Usai Hari Raya Nyepi, musim orang menikah pun tiba. Itulah yang berlangsung hari-hari ini di hampir seluruh wilayah di Bali. Tak terkecuali di Tabanan.

Banyak warga Bali meyakini bahwa hari baik untuk melakukan upacara yadnya pawiwahan (perkawinan) pada sasih kedasa (bulan kesepuluh) di bulan Maret.

Di Tabanan khususnya, puluhan pasangan mengikat janji suci (Pernikahan) saat ini. Banyaknya warga Tabanan yang melangsungkan perkawinan membuat  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan kebanjiran permohonan akta perkawinan.

Kepala Disdukcapil Tabanan IGA Rai Dwipayana mengatakan, saat ini rata-rata setiap hari ada 50 permohonan akta nikah yang datang dari warga Tabanan.

Namun, lonjakan permohonan akta perkawinan tidak begitu signifikan.  “Untuk mengajukan permohonan akta perkawinan sangat mudah.

Beberapa persyaratan harus dipenuhi seperti KTP, KK, ada saksi saat perkawinan dan mengisi blanko. Yang terpenting adanya syarat sah menikah secara Hindu di Bali,” ujar Dwipayana.

Dia menambahkan, setelah persyaratan permohonan akta perkawinan selesai dan lengkap, akta perkawinan bisa langsung dicetak.

Jika persyaratan tidak lengkap, bisa menunggu berhari-hari. “Biasanya akan ramai permohonan akta perkawinan dilakukan

setelah kedua pasangan usai melangsungkan perkawinan. Barulah mereka mengurus ke Disdukcapil Tabanan,” pungkasnya. 

TABANAN – Usai Hari Raya Nyepi, musim orang menikah pun tiba. Itulah yang berlangsung hari-hari ini di hampir seluruh wilayah di Bali. Tak terkecuali di Tabanan.

Banyak warga Bali meyakini bahwa hari baik untuk melakukan upacara yadnya pawiwahan (perkawinan) pada sasih kedasa (bulan kesepuluh) di bulan Maret.

Di Tabanan khususnya, puluhan pasangan mengikat janji suci (Pernikahan) saat ini. Banyaknya warga Tabanan yang melangsungkan perkawinan membuat  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan kebanjiran permohonan akta perkawinan.

Kepala Disdukcapil Tabanan IGA Rai Dwipayana mengatakan, saat ini rata-rata setiap hari ada 50 permohonan akta nikah yang datang dari warga Tabanan.

Namun, lonjakan permohonan akta perkawinan tidak begitu signifikan.  “Untuk mengajukan permohonan akta perkawinan sangat mudah.

Beberapa persyaratan harus dipenuhi seperti KTP, KK, ada saksi saat perkawinan dan mengisi blanko. Yang terpenting adanya syarat sah menikah secara Hindu di Bali,” ujar Dwipayana.

Dia menambahkan, setelah persyaratan permohonan akta perkawinan selesai dan lengkap, akta perkawinan bisa langsung dicetak.

Jika persyaratan tidak lengkap, bisa menunggu berhari-hari. “Biasanya akan ramai permohonan akta perkawinan dilakukan

setelah kedua pasangan usai melangsungkan perkawinan. Barulah mereka mengurus ke Disdukcapil Tabanan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/