RadarBali.com – Pegawai kontrak di Bagian Umum Pemkab Gianyar, Gusti Ngurah Wirawan, harus menanggung buah dari perbuatannya.
Gara-gara mengonsumsi sabu di rumahnya di Jalan Bumi Getas, Banjar Getas Kangin, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Wirawan harus mendekam di balik bui.
Atas perbuatannya, Wirawan dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika tentang menguasai narkoba. Juga diancam junto pasal 127 UU Narkotika tentang penggunaan sabu-sabu.
“Sekarang tergantung arahan jaksa dan keputusan hakim (berapa dihukum). Yang jelas, saat kami tangkap, ditemukan dia sedang memakai,” tukasnya.
Karena mendekam di balik jeruji besi, pelaku Wirawan ini pun harus meninggalkan seorang istri dan empat orang anaknya.
Bahkan, status Wirawan sebagai pegawai kontrak di Pemkab Gianyar juga terancam. “Untuk urusan kepegawaian, itu hubungan pelaku sama Pemkab. Kami tidak ada ikut campur masalah itu,” tukas AKP Dharmanatha.
Sementara itu, Kabag Umum Pemkab Gianyar, Agung Mahadewa, mengaku sudah mendengar informasi jika anak buahnya tersandung kasus sabu-sabu.
“Kami belum dapat pemberitahuan resmi dari kepolisian, belum ada sampai Jumat ini (kemarin, red)” ujarnya.
Karena belum ada keputusan resmi dari kepolisian, Bagian Umum belum bisa mengambil sikap terhadap nasib Wirawan.
“Jika terbukti melanggar, dan tidak bisa bekerja, tentu kami putus kontraknya,” jelasnya. Diakui, dalam merekrut tenaga kontrak, tidak dilakukan tes urine.
“Perpanjangan tiap tahun selama ini memang tidak ada tes urine, hanya pengisian administrasi saja,” tukasnya.