TABANAN – Badan Pengawas Pemilu Tabanan memastikan sejauh ini meski sudah berjalan tahapan kampanye pemilu 2019.
Namun, dari hasil pantauan Bawaslu Tabanan belum adanya isu atau penyebaran berita hoax (bohong) yang beredar di media sosial.
“Kami terus mengingat peserta pemilu caleg maupun partai politik agar lebih bijak menggunakan medis sosial sebagai sarana untuk berkampanye.
Hindari atau jangan sebar berita yang berbaur hoaks, ujaran kebencian, isu sara dan black campain,” ungkap I Ketut Narta, Komisioner Bawaslu Tabanan Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.
Dia menjelaskan, kewenangan Bawaslu untuk mengawasi penyebaran berita hoaks di media sosial sejatinya sudah diatur dalam
Peraturan Badan Pengaws Pemilu (Perbawslu) Nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan tahapan kampanye dan salah satu kampanye dalam media sosial.
Baik facebook, instagram dan whatshapp. Bawaslu selain mengawasi akun media sosial peserta pemilu yang dilaporkan ke KPU juga mengawasi akun media sosial yang tidak dilaporkan ke KPU.
“Di Tabanan sendiri memang belum ada penyebaran berita hoax dalam masa kampanye. Namun masih banyak peserta pemilu yang belum mendaftarkan akun media sosial miliknya.
Secara aturan peserta pemilu harus mendaftarkan dan melaporkan 10 akun media sosial yang digunakan sebagai secara kampanye ke KPU Tabanan. Setelah dilaporkan barulah Bawaslu mengawasi,” terangnya.
Antispasi menghindari adanya penyebaran berita hoax seperti black campain, isu sara, ujaran kebencian beberapa pendekatan sudah dilakukan baik kepada peserta pemilu dan masyarakat.
Baik ketika dilakukan dalam sosialisasi pengasan pemilu maupun dengan melihat peredaran akun dalam graup media sosial.
Banyak peserta pemilu yang tidak mendaftar akun juga menjadi kendala pihaknya melakukan pengawasan. Bawaslu dalam pengawasan tidak tahu mana yang resmi dan belum resmi.
“Terkait dengan pencegahan dan pengawasan penyebaran berita hoaks dalam masa kampanye saat ini. Selain Bawaslu bekerja sama dengan kominfo juga menggandeng pihak kepolisian,” pungkasnya.