DENPASAR – Polisi akhirnya menangkap pelaku teror pelemparan bom molotov yang membakar dua unit sepeda motor di Jalan Irawan, Banjar Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar, Kamis (14/3) lalu.
Pelaku ditangkap 3 x 24 jam setelah beraksi meneror rumah korban Putu Sunartawan. Pelaku diketahui bernama I Made Murdana alias Jerug.
Pria kelahiran Denpasar, 15 Maret 1973 ini ditangkap di salah satu kamar kos di jalan Baha, Mengwi Badung, Sabtu (16/3) kemarin.
Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, terungkap aksi ini dilakukan oleh Jerug karena motif dendam lama.
Dimana pada September 2017 lalu, Jerug dilaporkan ke polisi oleh pemilik rumah, Putu Sunartawan atas tuduhan kasus penganiayaan.
Di mana saat itu, pelaku Jerug menusuk korban Putu Sunartawan menggunakan pisau taji pada bagian punggung belakang hingga korban mendapat perawatan intensif.
Atas kasus itu, pelaku dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara 4,5 bulan dan akhirnha bebas pada Januari 2018 lalu.
“Ternyata setelah bebas dari Lapas Kerobokan, pelaku ini masih menyimpan dendam,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, kemarin.
Kasus penusukan terjadi di Banjar Liligundi, di mana antara pelaku dan korban adalah sama-sama warga banjar di Ubung Kaja.
Penusukan itu terjadi saat pelaku berstatus sebagai anggota salah satu ormas besar di Bali, sedangkan korban masih menjabat sebagai pecalang setempat.
Pascakeluar dari penjara, pelaku sempat beberapa kali berpapasan dengan korban. Menurut keterangan istri korban, pelaku masih saling menyapa saat ketemu korban.
Namun sebelum Nyepi lalu, pelaku mulai menyiapkan aksinya. Dia membeli premium menggunakan botol plastik di Pertamini di Jalan Kebo Iwa Utara.
Kemudian dia menyiapkan 2 buah botol kaca dan plastik yang ujungnya diberi sumbu. Setelah menyiapkan segala sesuatunya dia pun menunggu moment tepat.
Hingga akhirnya pada Kamis (14/3) dini hari lalu pelaku pun langsung melancarkan aksinya.