DENPASAR – Tidak sia-sia perjuangan I Made Lila Arsana menggugat Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.
Lila berhasil memenangi gugatan kasus pemecatan dirinya sebagai CPNS di Pemkot Denpasar. Hal itu terungkap berdasar putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar kemarin (19/3).
Dalam sidang sekitar satu jam itu, majelis hakim yang diketuai Imawan Krisbiyantoro mengabulkan gugatan yang diajukan Lila. Tidak hanya sebagian, tapi seluruh gugatan yang diajukan dikabulkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemkot Denpasar, Dewa Rai mengatakan menghormati keputusan hakim. Namun, putusan PTUN barulah putusan awal.
Pemkot masih memiliki waktu 14 hari untuk menyikapi putusan tersebut. “Kami akan rapatkan dengan tim hukum untuk mengambil langkah selanjutnya,” terang Dewa Rai.
Ditanya apakah putusan PTUN ini akan disampaikan pada walikota, Dewa Rai kembali mengatakan akan merapatkan hasil keputusan pengadilan dengan tim hukum dan steakholder terkait.
“Kami kan juga punya penasihat hukum. Tentu akan ada masukan-masukan dari penasihat hukum. Kami akan gunakan waktu 14 hari untuk menentukan sikap,” jelas pria berkumis tebal itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lila dipecat sebagai CPNS sebagaiman dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018.
Padahal, Lila yang diangkat sebagai CPNS pada 28 Juli 2009 mendapat SK pengangkatan diteken langsung Rai Mantra. Sejak diangkat penggugat berhak memperoleh gaji Rp 1.424.640 dengan pangkat golongan III/a.
Penggugat sudah melalui masa prajabatan dan dinyatakan lulus dengan kualifikasi baik sekali pada 5 Juli 2010.
Selama sembilan tahun menjadi CPNS penggugat tidak mendapat kepastian kapan diangkat sebagai PNS. Berdasar PP Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS,
disebutkan bahwa CPNS yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun, diangkat menjadi PNS oleh pejabat pembina kepegawaian.
Sejak melaksanakan prajabatan juli 2010, penggugat berulangkali menanyakan pada atasannya, yakni Made Erwin Surya Dharmasena sebagai
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar. Namun, penggugat selalu mendapat jawaban sedang dalam proses.
Namun, tanpa diduga pada 7 Juni 2018 penggugat dipanggil ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Penggugat tiba-tiba diberi SK pemberhentian sebagai CPNS.
Alasan penggugat diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
Bakuh menegaskan, penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang berupa tanpa keterangan (TK) atau tidak masuk kerja tanpa izin seperti yang dituduhkan.
Penggugat memang pernah tidak masuk kantor karena ada upacara adat di rumahnya. Tapi, penggugat sudah meminta izin pada atasannya ketika tidak masuk.
Sebelum ada SK pemberhentian, atasan penggugat juga tidak pernah memberikan teguran lisan maupun tertulis pada penggugat.
Menurut Bakuh, SK pemberhentian tersebut tidak sah. Sebab, SK tidak ditandatangani langsung Rai Mantra sebagai Wali Kota.
SK diteken pelaksana tugas (Plt) Walikota Denpasar saat itu, IGN Jaya Negara tertanggal 2 April 2018. SK tersebut diteken 2 April 2018, tapi baru diserahkan pada penggugat 7 Juni 2018. Ada selang waktu dua bulan lebih.