31.3 C
Jakarta
19 November 2024, 20:37 PM WIB

Kisruh Internal Diskotik Sky Garden, Begini Respons DPRD Badung

MANGUPURA – Izin Operasional tempat hiburan malam Sky Garden yang berlokasi di Jalan Raya Legian, Kuta, sudah kedaluwarsa alias mati.

Sayangnya, pihak Sky Garden belum memperpanjang izin operasional tersebut. Kondisi ini disesalkan DPRD Badung.  

Ketua Komisi I DPRD Badung, Wayan Suyasa didampingi anggota DPRD Badung, Made Ponda Wirawan, berencana akan memanggil para pemilik dan pengelola tempat hiburan yang berlokasi di jalan raya Legian tersebut.

“Kita tidak tahu masalah di internal mereka seperti apa sehingga pelanggaran terus dilakukan. Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut sehingga merusak kondusif tas investasi dan  warga di kawasan Kuta terkait persoalan ini,” ujarnya.

Kata dia,  surat sudah sedang dibuat dan menunggu persetujuan dari pimpinan Dewan Badung setelah itu surat baru dilayangkan ke pengusaha, instansi yang membidangi masalah perizinan dan penegak perda.

“Kami tidak mau berasumsi bahwa itu melanggar atau tidak yang jelas kita lihat dulu fakta-fakta yang terjadi sehingga kisruh di Sky Garden selesai.

Kami minta pengusaha segara mengurus izin usahanya yang sudah usang dan jangan membuka operasional dulu sebelum semua administrasi perizinan di penuhi,” terangnya.

Tidak hanya permasalahan izin operasional, perusahaan tersebut juga diduga menunggak pajak sebesar Rp 8 miliar lebih.

“Awalnya lebih dari Rp 10 miliar tapi perusahaan sudah mulai mencicil piutang pajaknya dan masih tersisa sekitar 8 miliar lebih,” ujar Kepala Dinas Pendapatan dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung, Made Sutama.

Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Badung telah memberikan teguran kepada Sky Garden, Kuta.

Jumat (15/3) lalu sekitar pukul 12.00, Sat Pol PP melakukan pemasangan stiker pemberitahuan penghentian sementara kegiatan operasional Sky Garden yang bergerak dalam usaha bar, diskotek dan restoran ini. 

Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau ijin operasional Sky Garden ternyata sudah kedaluwarsa. Selain itu, videotron ukuran raksasa milik Sky Garden selama ini juga beroperasi tanpa ijin.

Teguran tertulis untuk Sky Garden bernomor : 640/774/Gakda dan Perkada/Sat. Pol PP tertanggal 15 Maret 2019.

Surat ini ditujukan kepada Direktur PT Esc Urban Food selaku manajemen yang mengelola Sky Garden. Ada tiga poin penting dalam surat teguran yang ditandatangani Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara tersebut.

Pertama,  Sky Garden harus menonaktifkan semua videotron reklame sebagai penunjuk usaha, karena melanggar Perbup Badung No. 80  tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Izin Reklame di Kabupaten Badung.

Kedua menghentikan segala kegiatan/aktivitas yang berhubungan  dengan pelaksanaan operasional kegiatan Sky Garden

karena melanggar Perda  No. 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, yakni pasal 39 ayat (2) huruf a, tentang sanksi  administrasi berupa teguran tertulis.

Point terakhir, apabila Sky Garden tetap melakukan kegiatan di lapangan, maka Sky Garden wajib menerima tindakan hukum sesuai  dengan peraturan yang berlaku,

dan apabila atas tindakan hukum tersebut dapat menimbulkan kerugian dalam bentuk apapun, maka selanjutnya tidak menjadi tanggungjawab Pemkab Badung. 

MANGUPURA – Izin Operasional tempat hiburan malam Sky Garden yang berlokasi di Jalan Raya Legian, Kuta, sudah kedaluwarsa alias mati.

Sayangnya, pihak Sky Garden belum memperpanjang izin operasional tersebut. Kondisi ini disesalkan DPRD Badung.  

Ketua Komisi I DPRD Badung, Wayan Suyasa didampingi anggota DPRD Badung, Made Ponda Wirawan, berencana akan memanggil para pemilik dan pengelola tempat hiburan yang berlokasi di jalan raya Legian tersebut.

“Kita tidak tahu masalah di internal mereka seperti apa sehingga pelanggaran terus dilakukan. Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut sehingga merusak kondusif tas investasi dan  warga di kawasan Kuta terkait persoalan ini,” ujarnya.

Kata dia,  surat sudah sedang dibuat dan menunggu persetujuan dari pimpinan Dewan Badung setelah itu surat baru dilayangkan ke pengusaha, instansi yang membidangi masalah perizinan dan penegak perda.

“Kami tidak mau berasumsi bahwa itu melanggar atau tidak yang jelas kita lihat dulu fakta-fakta yang terjadi sehingga kisruh di Sky Garden selesai.

Kami minta pengusaha segara mengurus izin usahanya yang sudah usang dan jangan membuka operasional dulu sebelum semua administrasi perizinan di penuhi,” terangnya.

Tidak hanya permasalahan izin operasional, perusahaan tersebut juga diduga menunggak pajak sebesar Rp 8 miliar lebih.

“Awalnya lebih dari Rp 10 miliar tapi perusahaan sudah mulai mencicil piutang pajaknya dan masih tersisa sekitar 8 miliar lebih,” ujar Kepala Dinas Pendapatan dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung, Made Sutama.

Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Badung telah memberikan teguran kepada Sky Garden, Kuta.

Jumat (15/3) lalu sekitar pukul 12.00, Sat Pol PP melakukan pemasangan stiker pemberitahuan penghentian sementara kegiatan operasional Sky Garden yang bergerak dalam usaha bar, diskotek dan restoran ini. 

Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau ijin operasional Sky Garden ternyata sudah kedaluwarsa. Selain itu, videotron ukuran raksasa milik Sky Garden selama ini juga beroperasi tanpa ijin.

Teguran tertulis untuk Sky Garden bernomor : 640/774/Gakda dan Perkada/Sat. Pol PP tertanggal 15 Maret 2019.

Surat ini ditujukan kepada Direktur PT Esc Urban Food selaku manajemen yang mengelola Sky Garden. Ada tiga poin penting dalam surat teguran yang ditandatangani Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara tersebut.

Pertama,  Sky Garden harus menonaktifkan semua videotron reklame sebagai penunjuk usaha, karena melanggar Perbup Badung No. 80  tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Izin Reklame di Kabupaten Badung.

Kedua menghentikan segala kegiatan/aktivitas yang berhubungan  dengan pelaksanaan operasional kegiatan Sky Garden

karena melanggar Perda  No. 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, yakni pasal 39 ayat (2) huruf a, tentang sanksi  administrasi berupa teguran tertulis.

Point terakhir, apabila Sky Garden tetap melakukan kegiatan di lapangan, maka Sky Garden wajib menerima tindakan hukum sesuai  dengan peraturan yang berlaku,

dan apabila atas tindakan hukum tersebut dapat menimbulkan kerugian dalam bentuk apapun, maka selanjutnya tidak menjadi tanggungjawab Pemkab Badung. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/