DENPASAR – Hajatan pemilu 2019 tinggal menghitung hari. Namun, permasalahan warga negara asing (WNA) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) belum tuntas.
KPUD Bali masih harus menunggu masukan data dari instansi lain untuk melakukan pencoretan.
Anggota KPUD Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, saat ini tercatat ada 68 WNA yang masuk DPT.
Semua WNA tersebut dipastikan akan dicoret. Saat ini pihaknya tinggal memastikan data dari Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Kami masih korscek. Kalau memang benar yang bersangkutan itu WNA, kami coret. Bawaslu juga sudah melakukan verifikasi faktual.
Kami juga memastikan dengan berkoordinasi dengan Disdukcapil,” ujar Darmasanjaya kemarin.
KPU tidak boleh memasukkan orang yang tidak memenuhi syarat ke dalam DPT. Namun, faktanya di Bali ini banyak WNA yang masuk ke dalam DPT.
Karena itu, KPU ingin memastikan DPT valid dan berkualitas. Supaya ini tidak menjadi bahan sengketa nanti. “Ini kami sudah melakukan penyisiran,” tegas mantan Ketua KPUD Jembrana itu.
KPU juga tidak ingin melakukan kesalahan mencoret seseorang dari DPT. Misalnya jangan sampai diduga WNA ternyata seorang WNI, lalu dicoret dari DPT.
Itu merupakan perbuatan pidana. Setelah rapat pleno daftar pemilih tambahan (DPTb) masalah WNA ini akan segera selesai. Pleno DPTb di KPU Provinsi Bali akan digelar tanggal 21 Maret mendatang.
Ditambahkan, KPU RI sudah mengirim dua kali data WNA yang diduga masuk DPT. Yang pertama berjumlah 34 WNA, dan yang kedua sebanyak 68 WNA.
Untuk 34 sudah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota. Hasilnya ke-34 orang tersebut memang WNA dan harus dicoret dari DPT.