26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 2:15 AM WIB

Nekat Nyabu untuk Hilangkan Stres, Sopir Grab Diganjar 2,5 Tahun

DENPASAR – Lemas dan pasrah. Itulah sikap Saleh saat didudukkan di PN Denpasar, kemarin (20/3).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir Grab (angkutan berbasis online) itu menghadapi putusan dari majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami.

Saleh dinyatakan bersalah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) pada terdakwa Saleh,” ujar hakim Purnami.

Perbuatan Saleh sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU Narkotika.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, Putu Gede Suriawan menuntut Saleh pidana penjara selama 3,5 tahun.

Hukuman 2,5 tahun penajra untuk Pria asal Malang, Jawa Timur, itu lumayan tinggi jika menilik jumlah sabu-sabu yang dimiliki.

Saat ditangkap Saleh “hanya” menguasi 0,11 gram. Itupun dia pakai sendiri, bukan untuk diedarkan. Meski begitu, Saleh tetap bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya menerima hukuman ini (2,5 tahun penjara), Yang Mulia,” kata pria 36 tahun itu. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebagaiaman tertuang dalam dakwaan JPU, Saleh sendiri mengonsumsi sabu-sabu sejak 2009.

“Terdakwa menggunakan sabu untuk menghilangkan capek, stres dan menjadi lebih segar serta kuat dalam bekerja,” terang JPU Suriawan.

Sembilan tahun menjadi penikmat barang laknat, akhirnya Saleh bertemu hari apesnya. Pada Selasa, 4 September 2018, pukul 21.30, Saleh dibekuk petugas kepolisian di areal prakir Hotel Bliss Surfer, Jalan Sriwijaya Nomor 88, Legian, Kuta.

Saleh mengaku memesan sabu-sabu pada seseorang Lukman (DPO) seharga Rp 300 ribu. Terdakwa mengirim uang Rp 300 ribu pada Lukman.

Sebagai gantinya Saleh diminta mengambil sabu-sabu yang ditempelkan di Jalan Sesetan, tepatnya d sebuah gang di sebelah SPBU.

“Terdakwa lantas pulang ke rumahnya di Jalan Aru untuk menikmati sabu-sabu. Sempat menikmati lima sampai enam kali sedotan, terdakwa takut ketahuan istri akhirnya mencari tempat lain,” imbuh JPU.

Nahas, saat keluar mencari tempat aman untuk menikmati sabu-sabu itu, bukannya aman Saleh justru ditangkap petugas. 

DENPASAR – Lemas dan pasrah. Itulah sikap Saleh saat didudukkan di PN Denpasar, kemarin (20/3).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir Grab (angkutan berbasis online) itu menghadapi putusan dari majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami.

Saleh dinyatakan bersalah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) pada terdakwa Saleh,” ujar hakim Purnami.

Perbuatan Saleh sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU Narkotika.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, Putu Gede Suriawan menuntut Saleh pidana penjara selama 3,5 tahun.

Hukuman 2,5 tahun penajra untuk Pria asal Malang, Jawa Timur, itu lumayan tinggi jika menilik jumlah sabu-sabu yang dimiliki.

Saat ditangkap Saleh “hanya” menguasi 0,11 gram. Itupun dia pakai sendiri, bukan untuk diedarkan. Meski begitu, Saleh tetap bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya menerima hukuman ini (2,5 tahun penjara), Yang Mulia,” kata pria 36 tahun itu. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebagaiaman tertuang dalam dakwaan JPU, Saleh sendiri mengonsumsi sabu-sabu sejak 2009.

“Terdakwa menggunakan sabu untuk menghilangkan capek, stres dan menjadi lebih segar serta kuat dalam bekerja,” terang JPU Suriawan.

Sembilan tahun menjadi penikmat barang laknat, akhirnya Saleh bertemu hari apesnya. Pada Selasa, 4 September 2018, pukul 21.30, Saleh dibekuk petugas kepolisian di areal prakir Hotel Bliss Surfer, Jalan Sriwijaya Nomor 88, Legian, Kuta.

Saleh mengaku memesan sabu-sabu pada seseorang Lukman (DPO) seharga Rp 300 ribu. Terdakwa mengirim uang Rp 300 ribu pada Lukman.

Sebagai gantinya Saleh diminta mengambil sabu-sabu yang ditempelkan di Jalan Sesetan, tepatnya d sebuah gang di sebelah SPBU.

“Terdakwa lantas pulang ke rumahnya di Jalan Aru untuk menikmati sabu-sabu. Sempat menikmati lima sampai enam kali sedotan, terdakwa takut ketahuan istri akhirnya mencari tempat lain,” imbuh JPU.

Nahas, saat keluar mencari tempat aman untuk menikmati sabu-sabu itu, bukannya aman Saleh justru ditangkap petugas. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/