28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:35 PM WIB

Bermasalah, Rekam e-KTP WNA di Jembrana Bali (Sementara) Dihentikan

NEGARA – Perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu izin tetap (Kitap), sementara dihentikan.

Penghentian sementara tersebut, untuk mengantisipasi kesalahan WNA masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden 17 April mendatang.

Kasi Pengelolaan Dan Penyajian Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jembrana I Gede Sudiadiarta mengatakan, berdasar data yang dimiliki WNA di Jembrana yang memiliki Kitap sebanyak 14 orang.

Namun, yang tercatat dalam data base telah memiliki KTP elektronik hanya 13 orang, kecuali WNA Australia atas nama Michael Williamson yang baru ditemukan masuk dalam DPT.

“Dalam data base belum sudah merekam tapi memiliki KTP elektronik,” jelas I Gede Sudiadiarta saat hadir rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) di KPU Jembrana.

Namun faktanya, berdasar verifikasi faktual yang dilakukan KPU Jembrana, WNA tersebut memiliki KTP elektronik dan memiliki kartu keluarga (KK).

Karena itu, WNA yang memiliki KTP elektronik total sebanyak 14 orang WNA. “Kalau fisik ada berarti memang sudah ada KTP. Makanya, nanti akan di-update lagi (database),” ujarnya.

Karena itu, untuk mengantisipasi masuknya WNA masuk dalam DPT, berdasar petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri

agar menghentikan sementara perekaman dan pencetakan KTP elektronik khusus untuk WNA yang mengajukan, hingga selesai pemilihan umum.

“Sejak ramai soal WNA (masuk DPT) ini. Sampai selesai pemilu,” ungkapnya. Menariknya, berdasar KTP elektronik yang dimiliki WNA asal Australia tersebut, tercatat bernama Michael Williamson.

Namun, dalam DPT di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id, milik KPU Jembrana bernama Michael Willamson, tanpa huruf (i). Artinya, ada kesalahan penulisan nama dalam DPT yang telah ditetapkan KPU.

Menurut Komisioner Divisi Data dan Pemilih KPU Jembrana Ni Putu Angelia, nama yang benar yang ada di KTP elektronik karena menjadi patokan dalam memasukkan nama pemilih.

Angelia memastikan bahwa WNA tersebut sudah dicoret dari DPT dan tidak akan mendapat surat undangan memilih.

Temuan WNA yang masuk DPT tersebut, berdasar data KPU RI tanggal 15 Maret, sebanyak 68 WNA di seluruh Bali masuk DPT.

Salah satunya di Jembrana atas nama Michael Williamson. Jadi total sudah ada 2 WNA yang masuk DPT dan sudah dicoret karena tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa menggunakan hak pilih.

“Jadi WNA yang masuk dalam DPT sebelumnya sudah dicoret,” tegasnya. 

NEGARA – Perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu izin tetap (Kitap), sementara dihentikan.

Penghentian sementara tersebut, untuk mengantisipasi kesalahan WNA masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden 17 April mendatang.

Kasi Pengelolaan Dan Penyajian Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jembrana I Gede Sudiadiarta mengatakan, berdasar data yang dimiliki WNA di Jembrana yang memiliki Kitap sebanyak 14 orang.

Namun, yang tercatat dalam data base telah memiliki KTP elektronik hanya 13 orang, kecuali WNA Australia atas nama Michael Williamson yang baru ditemukan masuk dalam DPT.

“Dalam data base belum sudah merekam tapi memiliki KTP elektronik,” jelas I Gede Sudiadiarta saat hadir rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) di KPU Jembrana.

Namun faktanya, berdasar verifikasi faktual yang dilakukan KPU Jembrana, WNA tersebut memiliki KTP elektronik dan memiliki kartu keluarga (KK).

Karena itu, WNA yang memiliki KTP elektronik total sebanyak 14 orang WNA. “Kalau fisik ada berarti memang sudah ada KTP. Makanya, nanti akan di-update lagi (database),” ujarnya.

Karena itu, untuk mengantisipasi masuknya WNA masuk dalam DPT, berdasar petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri

agar menghentikan sementara perekaman dan pencetakan KTP elektronik khusus untuk WNA yang mengajukan, hingga selesai pemilihan umum.

“Sejak ramai soal WNA (masuk DPT) ini. Sampai selesai pemilu,” ungkapnya. Menariknya, berdasar KTP elektronik yang dimiliki WNA asal Australia tersebut, tercatat bernama Michael Williamson.

Namun, dalam DPT di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id, milik KPU Jembrana bernama Michael Willamson, tanpa huruf (i). Artinya, ada kesalahan penulisan nama dalam DPT yang telah ditetapkan KPU.

Menurut Komisioner Divisi Data dan Pemilih KPU Jembrana Ni Putu Angelia, nama yang benar yang ada di KTP elektronik karena menjadi patokan dalam memasukkan nama pemilih.

Angelia memastikan bahwa WNA tersebut sudah dicoret dari DPT dan tidak akan mendapat surat undangan memilih.

Temuan WNA yang masuk DPT tersebut, berdasar data KPU RI tanggal 15 Maret, sebanyak 68 WNA di seluruh Bali masuk DPT.

Salah satunya di Jembrana atas nama Michael Williamson. Jadi total sudah ada 2 WNA yang masuk DPT dan sudah dicoret karena tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa menggunakan hak pilih.

“Jadi WNA yang masuk dalam DPT sebelumnya sudah dicoret,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/