NEGARA – Terdakwa kasus penipuan, Komang Ayu Puspa Yeni, 32, tidak kuasa menahan air mata saat meminta keringanan hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, kemarin (21/3).
Saat sidang pledoi, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban.
Pembelaan yang ditulis tangan dalam selembar kertas tersebut, terdakwa berterus terang telah membuat serangkaian kebohongan pada korban, I Gede Arya Sudarsana, suaminya yang dinikahi secara adat.
Terdakwa juga meminta maaf pada korban, karena sebenarnya terdakwa menyayangi korban. “Dengan kelembutan dan kelembutan yang selama ini, saya meminta maaf,” ungkapnya.
Korban meminta keringanan hukuman pada majelis hakim karena sudah mendapat hukum sosial yang sangat berat.
Selain itu, korban ingin mendampingi tiga anaknya dari hasil perkawinannya dengan seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur.
Saat ini, tiga anaknya tinggal bersama suaminya yang belum cerai secara sah dan kedinasan. Pada intinya, terdakwa meminta keringanan hukuman dari tuntutan jaksa penuntut umum
dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan, karena melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Sidang dengan ketua majelis hakim I Gede Yuliartha dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan tersebut,
jaksa penuntut umum (JPU) Gedion Ardana Reswari menyatakan replik secara lisan bahwa tetap dengan tuntutan. T
erdakwa juga menyatakan duplik secara lisan tetap meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.
Sidang dengan perkara penipuan ini, atas laporan I Gede Arya Sudarsana pada polisi karena merasa ditipu terdakwa yang notabene istri yang dinikahi secara adat pada tahun 2016 lalu.
Korban menikahi terdakwa karena mengaku masih lajang dan sedang kuliah kedokteran di salah satu universitas di Yogyakarta.
Selama menikah antara tahun 2016 hingga bulan Juli 2018, terdakwa sering meminta uang pada korban dengan alasan untuk biaya kuliah dan kebutuhan lainnya.
Total uang yang telah diberikan pada terdakwa sebesar Rp 1,4 miliar yang dikirim secara bertahap setiap terdakwa meminta pada korban.
Pada bulan Juli 2018 atau dua tahun setelah hidup berumah tangga, akhirnya terbongkar. Korban mengetahui dari tetangganya, bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak.
Terdakwa juga tidak kuliah kedokteran. Sehingga, korban melaporkan istrinya ini ke polisi atas dugaan penipuan, korban juga sudah tidak mengakui terdakwa sebagai istrinya lagi.