33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:05 PM WIB

Malu Divonis 7 Tahun, Ibu Pembunuh Bayi Tutupi Wajah

DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara bagi ibu pembunuh bayi kandung, Tissa Agustin Sanger,19, Senin (25/3).

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda dua puluh juta rupiah. Bila tak mampu membayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.


Usai menerima putusan, gadis asal NTT namun lahir di Negara, Jembrana pun terlihat malu dan berusaha menutupi wajahnya.


Sesuai amar putusan, hukuman bagi terdakwa  Tissa, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 80 ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 


Perempuan berkaca mata yang sempat jatuh pingsan karena shock dituntut 10 tahun oleh JPU Ni Wayan Erawati Susina dalam sidang sebelumnya itu pun mengaku pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak.


Demikian halnya dengan Jaksa Erawati dalam persidangan. Atas vonis yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa, pihaknya juga menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tandasnya.


Sementara itu, Ni Made Ari Astuti selaku kuasa hukum terdakwa dari LBH Apik mengaku hukum yang diterima kliennya terlalu berat. “Dia kan juga korban dari pacarnya. Seharusnya pacarnya juga kena,” seragahnya saat ditemui usai sidang.


Diketahui sebelumnya, terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan anak kandung di kamar mandi pada tanggal 10 September 2018 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Tukad Buana, Perum Gunung Sari, Padang Sambian. 


Kasus ini berawal saat terdakwa yang sedang hamil tua mengeluh sakit perut kepada ibunya yang sekaligus sebagai saksi, Ida Ayu Putu Martini. Oleh saksi, terdakwa diberi obat penghilang rasa nyeri sebanyak satu pepel.


Dalam suatu waktu, terdakwa merasakan ingin buang air besar dan kemudian ke kamar mandi. Setelah tiga kali ke kamar mandi, bayi yang dikandungnya pun lahir. Menurut kuasa hukumnya, karena terdakwa tidak mau anaknya tersebut menangis, ia pun menutup mulut anaknya.


Namun, anaknya tersebut justru meninggal dunia. Setelah anaknya meninggal, terdakwa Tissa kemudian memandikan anaknya tersebut dan pada malam harinya diajak tidur bareng. 


Keesokan harinya, terdakwa memasukan bayinya ke dalam tas ransel dan membawanya ke tempat terdakwa bekerja.


Ditempat kerja, terdakwa menyimpan mayat bayi di dalam loker karyawan. Pulang kerja, terdakwa kembali membawa bayi malang itu ke rumahnya. “Bayi itu kemudian ditanam di depan rumah. Katanya (Tissa) biar tidak jauh-jauh darinya,” ujar Ari. 


Kasus ini kemudian terbongkar setelah adanya bau anyir di dalam rumah. Ibu dan tetangga akhirnya menginterogasi terdakwa dan mengakui perbuatan yang dilakukan.

DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara bagi ibu pembunuh bayi kandung, Tissa Agustin Sanger,19, Senin (25/3).

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda dua puluh juta rupiah. Bila tak mampu membayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.


Usai menerima putusan, gadis asal NTT namun lahir di Negara, Jembrana pun terlihat malu dan berusaha menutupi wajahnya.


Sesuai amar putusan, hukuman bagi terdakwa  Tissa, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 80 ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 


Perempuan berkaca mata yang sempat jatuh pingsan karena shock dituntut 10 tahun oleh JPU Ni Wayan Erawati Susina dalam sidang sebelumnya itu pun mengaku pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak.


Demikian halnya dengan Jaksa Erawati dalam persidangan. Atas vonis yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa, pihaknya juga menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tandasnya.


Sementara itu, Ni Made Ari Astuti selaku kuasa hukum terdakwa dari LBH Apik mengaku hukum yang diterima kliennya terlalu berat. “Dia kan juga korban dari pacarnya. Seharusnya pacarnya juga kena,” seragahnya saat ditemui usai sidang.


Diketahui sebelumnya, terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan anak kandung di kamar mandi pada tanggal 10 September 2018 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Tukad Buana, Perum Gunung Sari, Padang Sambian. 


Kasus ini berawal saat terdakwa yang sedang hamil tua mengeluh sakit perut kepada ibunya yang sekaligus sebagai saksi, Ida Ayu Putu Martini. Oleh saksi, terdakwa diberi obat penghilang rasa nyeri sebanyak satu pepel.


Dalam suatu waktu, terdakwa merasakan ingin buang air besar dan kemudian ke kamar mandi. Setelah tiga kali ke kamar mandi, bayi yang dikandungnya pun lahir. Menurut kuasa hukumnya, karena terdakwa tidak mau anaknya tersebut menangis, ia pun menutup mulut anaknya.


Namun, anaknya tersebut justru meninggal dunia. Setelah anaknya meninggal, terdakwa Tissa kemudian memandikan anaknya tersebut dan pada malam harinya diajak tidur bareng. 


Keesokan harinya, terdakwa memasukan bayinya ke dalam tas ransel dan membawanya ke tempat terdakwa bekerja.


Ditempat kerja, terdakwa menyimpan mayat bayi di dalam loker karyawan. Pulang kerja, terdakwa kembali membawa bayi malang itu ke rumahnya. “Bayi itu kemudian ditanam di depan rumah. Katanya (Tissa) biar tidak jauh-jauh darinya,” ujar Ari. 


Kasus ini kemudian terbongkar setelah adanya bau anyir di dalam rumah. Ibu dan tetangga akhirnya menginterogasi terdakwa dan mengakui perbuatan yang dilakukan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/