25.6 C
Jakarta
23 November 2024, 6:33 AM WIB

Nekat, Upah Tak Kunjung Dibayar, Pekerja Bongkar Atap Gedung IKM Celuk

GIANYAR – Para pekerja pada proyek gedung sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati melampiaskan kekesalannya, Senin kemarin (25/3).

Mereka naik ke atas gedung yang hampir rampung itu. Seluruh genteng diturunkan, begitu pula puluhan pintu dilepas. Itu dilakukan karena mereka belum mendapat bayaran.

Sambil menurunkan genteng, seorang pekerja yang meluapkan kejengkelannya nekat memecahkan genteng itu menggunakan kepalanya sendiri.

Salah satu sub-kontraktor, Supriadi, menyatakan aksi nekat membongkar bangunan itu karena Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar belum membayar para pekerja dan beberapa material.

“Nilainya sampai Rp 3 miliaran ini, mulai genteng, rangka baja, pintu, kaca, banyak lagi ini,” ujar Supriadi sambil mengawasi pekerja yang membongkar gedung.

Pembongkaran kemarin, diawali dengan melepaskan genteng satu persatu, lalu diturunkan.  “Rencananya mau dijual gentengnya, untuk bayar kerugian,” jelasnya.

Diakui, saat pembongkaran, ada sesama kontraktor yang hendak membeli material yang dibongkar, seperti kaca yang menghiasi gedung.

“Lebih baik dijual saja, dari pada tidak dapat apa-apa,” jelasnya. Supriadi menjelaskan, proyek yang mulai dikerjakan pada 19 Juli 2018 ini seharusnya rampung setelah 140 hari atau bulan Desember 2018.

Namun ketika proyek berjalan sekitar 77 persen, kontraktor PT Marabuntha Ciptalaksana (MC) tidak melakukan pembayaran terhadap para sub kontraktor.

Akibatnya, proyek sempat mangkrak selama 1 bulan. “Ketika itu Pak Suamba (Kadisperindag Gianyar, red) minta agar proyek dirampungkan.

Memang was-was, kami coba nerusin sesuai target dengan jaminan Suamba sendiri yang bilang kalau uang ada di dinas dan aman,” ujarnya.

Dengan jaminan Kadisperindag, maka proyek akhirnya dikerjakan oleh para pekerja. “Setelah rampung dan tahun berganti, ternyata para pekerja tidak dibayar.

Ternyata setelah rampung kekhawatiran kami terbukti. Sementara Suamba tidak ada respon,” keluhnya.

Untuk diketahui, pengerjaan gedung IKM itu di bawah Disperindag Kabupaten Gianyar dengan nomor kontrak 511.2/2268/DISPERINDAG.

Proyek yang mulai dibangun pada 19 Juli 2018 dengan waktu pelaksanaan 140 hari itu senilai Rp 4.173.966.000.

GIANYAR – Para pekerja pada proyek gedung sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati melampiaskan kekesalannya, Senin kemarin (25/3).

Mereka naik ke atas gedung yang hampir rampung itu. Seluruh genteng diturunkan, begitu pula puluhan pintu dilepas. Itu dilakukan karena mereka belum mendapat bayaran.

Sambil menurunkan genteng, seorang pekerja yang meluapkan kejengkelannya nekat memecahkan genteng itu menggunakan kepalanya sendiri.

Salah satu sub-kontraktor, Supriadi, menyatakan aksi nekat membongkar bangunan itu karena Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar belum membayar para pekerja dan beberapa material.

“Nilainya sampai Rp 3 miliaran ini, mulai genteng, rangka baja, pintu, kaca, banyak lagi ini,” ujar Supriadi sambil mengawasi pekerja yang membongkar gedung.

Pembongkaran kemarin, diawali dengan melepaskan genteng satu persatu, lalu diturunkan.  “Rencananya mau dijual gentengnya, untuk bayar kerugian,” jelasnya.

Diakui, saat pembongkaran, ada sesama kontraktor yang hendak membeli material yang dibongkar, seperti kaca yang menghiasi gedung.

“Lebih baik dijual saja, dari pada tidak dapat apa-apa,” jelasnya. Supriadi menjelaskan, proyek yang mulai dikerjakan pada 19 Juli 2018 ini seharusnya rampung setelah 140 hari atau bulan Desember 2018.

Namun ketika proyek berjalan sekitar 77 persen, kontraktor PT Marabuntha Ciptalaksana (MC) tidak melakukan pembayaran terhadap para sub kontraktor.

Akibatnya, proyek sempat mangkrak selama 1 bulan. “Ketika itu Pak Suamba (Kadisperindag Gianyar, red) minta agar proyek dirampungkan.

Memang was-was, kami coba nerusin sesuai target dengan jaminan Suamba sendiri yang bilang kalau uang ada di dinas dan aman,” ujarnya.

Dengan jaminan Kadisperindag, maka proyek akhirnya dikerjakan oleh para pekerja. “Setelah rampung dan tahun berganti, ternyata para pekerja tidak dibayar.

Ternyata setelah rampung kekhawatiran kami terbukti. Sementara Suamba tidak ada respon,” keluhnya.

Untuk diketahui, pengerjaan gedung IKM itu di bawah Disperindag Kabupaten Gianyar dengan nomor kontrak 511.2/2268/DISPERINDAG.

Proyek yang mulai dibangun pada 19 Juli 2018 dengan waktu pelaksanaan 140 hari itu senilai Rp 4.173.966.000.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/