GIANYAR – Pembongkaran terhadap gedung Industri Kecil Menengah (IKM) Celuk di Kecamatan Sukawati ternyata atas perintah Bupati Gianyar Made Mahayastra.
Perintah itu diberikan Mahayastra saat bertemu pekerja proyek pada awal Februari 2019 lalu. Pembongkaran itu memang untuk mengembalikan dana.
Ditemui kemarin (27/3), Bupati Mahayastra menjelaskan awal permasalahan. Proyek yang seharusnya rampung pada 2018 lalu itu ternyata tidak berjalan sesuai target. “
Proyek ini merupakan property audit. Dari awal, pelaksanaan diawasi penuh oleh Inspektorat dan staf yang ada di sana.
Pada saat pengecekan fisik, sampai kesana dikawal oleh pak Juanda (Kepala Inspektorat, red), siapa konsultannya, barangnya apa,” jelas Mahayastra.
Proyek gedung yang semestinya rampung Desember 2018, ternyata baru selesai 77 persen saja. Pemerintah sendiri sudah membayar dana 77 persen.
“Itu uang masih sisa di APBD, bukan kekurangan uang, uang masih sisa. Cuma dia (rekanan, red) tidak bisa mengerjakan tepat waktu, makanya diputus oleh Inspektorat, tidak dilakukan sesuai rekomendasi,” jelasnya.
Yang jadi masalah, kata Mahayastra, ada pekerja proyek justru melanjutkan pengerjaan walau sudah tidak sesuai.
“Di sinilah permasalahannya. Kenapa tukangnya bekerja setelah itu? Itu yang akan kami selidiki,” jelasnya.
Dari hasil perhitungan, ternyata pekerja mengerjakan pekerjaan tambahan sebanyak 11 persen. Sehingga progress gedung itu mencapai 88 persen.
Selanjutnya, Februari 2019 lalu pekerja proyek menghadap Bupati Gianyar. “Ketika mereka datang saya rekam.
Ini saya rekam Februari awal. Dua bulan lalu menghadap ke saya,” ujarnya sambil memperlihatkan video bersama rekanan.
Di hadapan bupati, pekerja itu mengaku meminta uang tambahan dari pengerjaan tambahan 11 persen.
“Karena tidak mungkin uang dia (pekerja, red) kembali. Jalan satu-satunya, untuk memperkecil kerugiannya, jalan satu-satunya membongkar. Dan saya yang nyuruh bongkar,” tegasnya.