25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:43 AM WIB

Pemilu Luber dan Jurdil, Apakah Akan Tinggal Kenangan?

DENPASAR – #INAelectionObserverSOS, masih menjadi trending topic nomor satu di lini media sosial twitter saat ini.  

Warganet, sebut saja sebagai penghuni media sosial yang maha besar luasnya, memandang bahwa pelaksanaan kampanye saat ini telah membunuh pelan-pelan apa yang dinamakan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Warganet memandang bahwa konten hoaks dalam media sosial saat ini menjadi penyebab terbunuhnya pemilihan umum yang jujur dan adil melalui berbagai penggiringan opini yang ada.

Penetrasi sporadis konten kampanye diberbagai lini media masa saat ini menjadi salah satu senjata ampuh dalam proses kampanye masing-masing calon.

Cyber attack menjadi pilihan cerdas bagi masing-masing kubu menjelang pemilu tanggal 17 April 2019 ini mengingat pengguna internet di kalangan kaum pemilih sangat besar.

Namun, secerdas apakah taktik yang digunakan? Hoaks bertebaran, penggiringan opini publik mengacu ke salah satu pasangan calon sangat mencuat.

Kecenderungan pihak-pihak yang seharusnya netral bersikap malah mendukung salah satu paslon sangat gencar “wara-wiri” di media sosial.

Warganet mulai letih akan semua hal yang terjadi. Tanpa disadari, hal ini dapat meningkatkan angka pemilih yang golput.

Apalagi warganet dengan terang-terangan tengah mengutarakan dirinya akan golput di pemilu 2019 nanti. Tidak hanya undecided voter, swing voter pun akan membludak.  

 

Mengingat Kembali Asas “Luber dan Jurdil”

Dalam sebelas kali pemilu yang telah berlangsung berawal dari tahun 1955, asas luber jurdil menjadi pokok utama acuan dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, asas pemilu meliputi “Langsung” artinya rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai kehendak hati nuraninya tanpa perantara.

“Umum” berarti semua warga negara telah berusia 17 tahun atau telah menikah berhak untuk ikut memilih dan telah berusia 21 tahun berhak dipilih dengan atau tanpa ada diskriminasi.

“Bebas” berarti rakyat pemilih berhak memilih menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan, atau paksaan dari siapapun/ dengan apapun.

“Rahasia” berarti rakyat pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya atau kepada siapa suaranya diberikan (secret ballot).

 “Jujur” disini berarti dalam penyelenggaraan pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu,

termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Dan yang terakhir adalah “Adil” yang berarti dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilihan dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

 

Peneliti Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Bohong

Masyarakat Indonesia dipandang sangat senang mengkonsumsi berita hoaks. Dalam sebuah jurnal yang berjudul “Interaksi komunikasi hoax di media sosial serta antisipasinya” menyebutkan

bahwa saluran yang banyak digunakan dalam penyebaran hoaks adalah situs web sebesar 34,90 persen, aplikasi chatting (Whatsapp, Line, Telegram) sebesar 62,80 persen,

dan melalui media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, dan Path) yang merupakan media terbanyak digunakan yaitu mencapai 92,40 persen (Mastel,2017).

Penyebab utama dari mudahnya penyebaran hoaks di antaranya adalah minimnya minat membaca secara menyeluruh.

Pembaca terbiasa hanya membaca judul besar tanpa tahu apa makna yang terkandung di dalamnya. Yang gencar mendekati pemilu adalah

menjamurnya prediksi hasil quick count yang dirilis oleh beberapa lembaga survey, dimana masing-masing memiliki hasil yang sama maupun berbeda.

Pertanyaannya adalah mengapa bisa berbeda. Ibarat mencicipi semangkok sayur. Hanya dengan mencicip 1 sendok sayur saja kita akan mengetahui rasa sayur tersebut.

Statistik idealnya demikian. Jadi jangan salah paham mengapa hasilnya dapat berbeda. Dalam statistik terkandung margin error.

Hal ini menyiratkan bahwa peneliti boleh salah, namun peneliti tidak boleh berbohong. Janganlah memanfaatkan celah margin error tersebut untuk kepentingan tertentu.

 

Pengawas Internasional untuk Pemilu yang Luber dan Jurdil?

Saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki jargon “bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu”

telah menyusun Indeks Kerawanan Pemilihan Umum (IKP) yang bertujuan untuk memetakan dan mendeteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilu.

IKP 2019 tertinggi dicapai oleh Provinsi Papua Barat sebesar 52,83. Menurut Kabupaten-Kota, sebanyak 272 Kabupaten-Kota (52,9 persen) tercatat memiliki kerawanan tinggi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Ini menjadikan sinyal penting bagi Bawaslu sendiri untuk menguatkan pengawasan terkait proses penting dalam sebuah sistem pemilu, yaitu pemungutan suara itu sendiri.

Namun, adanya pro kontra akan adanya pemantau atau pengawas internasional memang bukan hal baru.

Apalagi desakan warganet untuk melibatkan pengawas internasional dalam melihat pelaksanaan pemilu memang tidak salah di tengah kebingungan warganet yang memandang banyak terjadi keanehan dalam proses kampanye.

Tanggapan Bawaslu sendiri yang tidak berkeberatan apabila ada pengawas internasional dalam pelaksanaan pemilu nanti sangat tepat.

Terlebih lagi adanya pengawas internasional akan memberikan review terkait kinerja Bawaslu itu sendiri. Sudah tentu hal ini akan berguna bagi perbaikan kinerja Bawaslu.

Sehingga pemilu yang luber dan jurdil akan selalu melekat pada setiap prosesnya. Masyarakat pemilih merupakan masyarakat yang memang

diberikan hak untuk menyatakan pilihannya karena secara psikis memang telah siap lahir dan bathin untuk menyatakan pilihannya.

Maka, jadilah pemilih yang kritis tanpa meninggalkan kecerdasan. Kaum pemilih lah yang akan mempertahankan pemilu yang luber dan jurdil. Karena satu suara kita dapat menentukan arah dan tujuan bangsa ini. (dwi yustiani/statistisi BPS Bali)

 

DENPASAR – #INAelectionObserverSOS, masih menjadi trending topic nomor satu di lini media sosial twitter saat ini.  

Warganet, sebut saja sebagai penghuni media sosial yang maha besar luasnya, memandang bahwa pelaksanaan kampanye saat ini telah membunuh pelan-pelan apa yang dinamakan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Warganet memandang bahwa konten hoaks dalam media sosial saat ini menjadi penyebab terbunuhnya pemilihan umum yang jujur dan adil melalui berbagai penggiringan opini yang ada.

Penetrasi sporadis konten kampanye diberbagai lini media masa saat ini menjadi salah satu senjata ampuh dalam proses kampanye masing-masing calon.

Cyber attack menjadi pilihan cerdas bagi masing-masing kubu menjelang pemilu tanggal 17 April 2019 ini mengingat pengguna internet di kalangan kaum pemilih sangat besar.

Namun, secerdas apakah taktik yang digunakan? Hoaks bertebaran, penggiringan opini publik mengacu ke salah satu pasangan calon sangat mencuat.

Kecenderungan pihak-pihak yang seharusnya netral bersikap malah mendukung salah satu paslon sangat gencar “wara-wiri” di media sosial.

Warganet mulai letih akan semua hal yang terjadi. Tanpa disadari, hal ini dapat meningkatkan angka pemilih yang golput.

Apalagi warganet dengan terang-terangan tengah mengutarakan dirinya akan golput di pemilu 2019 nanti. Tidak hanya undecided voter, swing voter pun akan membludak.  

 

Mengingat Kembali Asas “Luber dan Jurdil”

Dalam sebelas kali pemilu yang telah berlangsung berawal dari tahun 1955, asas luber jurdil menjadi pokok utama acuan dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, asas pemilu meliputi “Langsung” artinya rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai kehendak hati nuraninya tanpa perantara.

“Umum” berarti semua warga negara telah berusia 17 tahun atau telah menikah berhak untuk ikut memilih dan telah berusia 21 tahun berhak dipilih dengan atau tanpa ada diskriminasi.

“Bebas” berarti rakyat pemilih berhak memilih menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan, atau paksaan dari siapapun/ dengan apapun.

“Rahasia” berarti rakyat pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya atau kepada siapa suaranya diberikan (secret ballot).

 “Jujur” disini berarti dalam penyelenggaraan pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu,

termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Dan yang terakhir adalah “Adil” yang berarti dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilihan dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

 

Peneliti Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Bohong

Masyarakat Indonesia dipandang sangat senang mengkonsumsi berita hoaks. Dalam sebuah jurnal yang berjudul “Interaksi komunikasi hoax di media sosial serta antisipasinya” menyebutkan

bahwa saluran yang banyak digunakan dalam penyebaran hoaks adalah situs web sebesar 34,90 persen, aplikasi chatting (Whatsapp, Line, Telegram) sebesar 62,80 persen,

dan melalui media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, dan Path) yang merupakan media terbanyak digunakan yaitu mencapai 92,40 persen (Mastel,2017).

Penyebab utama dari mudahnya penyebaran hoaks di antaranya adalah minimnya minat membaca secara menyeluruh.

Pembaca terbiasa hanya membaca judul besar tanpa tahu apa makna yang terkandung di dalamnya. Yang gencar mendekati pemilu adalah

menjamurnya prediksi hasil quick count yang dirilis oleh beberapa lembaga survey, dimana masing-masing memiliki hasil yang sama maupun berbeda.

Pertanyaannya adalah mengapa bisa berbeda. Ibarat mencicipi semangkok sayur. Hanya dengan mencicip 1 sendok sayur saja kita akan mengetahui rasa sayur tersebut.

Statistik idealnya demikian. Jadi jangan salah paham mengapa hasilnya dapat berbeda. Dalam statistik terkandung margin error.

Hal ini menyiratkan bahwa peneliti boleh salah, namun peneliti tidak boleh berbohong. Janganlah memanfaatkan celah margin error tersebut untuk kepentingan tertentu.

 

Pengawas Internasional untuk Pemilu yang Luber dan Jurdil?

Saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki jargon “bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu”

telah menyusun Indeks Kerawanan Pemilihan Umum (IKP) yang bertujuan untuk memetakan dan mendeteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilu.

IKP 2019 tertinggi dicapai oleh Provinsi Papua Barat sebesar 52,83. Menurut Kabupaten-Kota, sebanyak 272 Kabupaten-Kota (52,9 persen) tercatat memiliki kerawanan tinggi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Ini menjadikan sinyal penting bagi Bawaslu sendiri untuk menguatkan pengawasan terkait proses penting dalam sebuah sistem pemilu, yaitu pemungutan suara itu sendiri.

Namun, adanya pro kontra akan adanya pemantau atau pengawas internasional memang bukan hal baru.

Apalagi desakan warganet untuk melibatkan pengawas internasional dalam melihat pelaksanaan pemilu memang tidak salah di tengah kebingungan warganet yang memandang banyak terjadi keanehan dalam proses kampanye.

Tanggapan Bawaslu sendiri yang tidak berkeberatan apabila ada pengawas internasional dalam pelaksanaan pemilu nanti sangat tepat.

Terlebih lagi adanya pengawas internasional akan memberikan review terkait kinerja Bawaslu itu sendiri. Sudah tentu hal ini akan berguna bagi perbaikan kinerja Bawaslu.

Sehingga pemilu yang luber dan jurdil akan selalu melekat pada setiap prosesnya. Masyarakat pemilih merupakan masyarakat yang memang

diberikan hak untuk menyatakan pilihannya karena secara psikis memang telah siap lahir dan bathin untuk menyatakan pilihannya.

Maka, jadilah pemilih yang kritis tanpa meninggalkan kecerdasan. Kaum pemilih lah yang akan mempertahankan pemilu yang luber dan jurdil. Karena satu suara kita dapat menentukan arah dan tujuan bangsa ini. (dwi yustiani/statistisi BPS Bali)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/