GIANYAR – Gara-gara masalah sepele, Ketut AW harus berurusan dengan polisi.
Bahkan ia harus ditahan setelah terlibat penganiayaan di kawasan Banjar Telabah, Desa Batubulan Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun dikonfirmasi, Jumat (27/3) menjelaskan, awal mula hingga ditangkapnya AW berawal dari adanya laporan korban Ketut Pastika warga asal Buleleng, pada Rabu (26/3) pukul 21.30 malam.
Sesuai laporan, korban mengaku dianiaya pelaku dan mengalami luka di bagian pelipis.
Menurut Jaya Winangun, penganiayaan pelaku terhadap korban itu dipicu karena pelaku emosi karena pelaku tak terima saat korban mendadak memotong haluan.
“Jadi saat itu, korban mengendarai sepeda motor dari arah selatan di Desa Batubulan. Sesampainya di depan sebuah proyek tempat korban bekerja, korban hendak menyebrang ke arah timur,”jelas Winangun.
Nah saat menyeberang itu, kata Winangun, pelaku melaju dari arah utara melewati Ketut Pastika.
“Karena dipotong itu pelaku datangi korban dan langsung memukul korban di bagian pelipis,”imbuh Winangun.
Kemudian, usai memukul korban, pelaku kemudian pergi ke arah selatan bersama seorang perempuan.
“Teman korban yang saat itu kerja di proyek sempat melihat aksi penganiyaan itu langsung mendekat namun tidak sempat menanyakan permasalahan ke pelaku. Namun teman korban mengingat nomor polisi plat kendaraan yang dibawa pelaku, DK 5241 BV,”imbuh Winangun.
Atas petunjuk plat nomor itulah polisi kemudian melakukan penelusuran “Kami lantas menelusuri plat kendaraan tersebut, dan diketahui itu milik warga atas nama Ni Putu YK.
Dari sana kami melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan Ketut AW pada Rabu dini hari,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku Ketut AW mengakui melakukan aksi penganiayan terhadap korban.
Pelaku beralasan melakukan aksi tersebut lantaran hal sepele. Yakni tidak terima saat berkendara, tiba-tiba haluannya dipotong oleh korban Ketut Pastika.
Selanjutnya atas perbuatannya, selain harus ditahan, Ketut AW disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun.