29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:09 AM WIB

Berdalih Konsumsi Ganja untuk Obat, Bule Amerika Diadili di Denpasar

DENPASAR – Masih ingat dengan kasus Fidelis Ari Sudarwoto, Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang divonis 8 bulan penjara karena menanam ganja untuk obat istrinya?

Kasus serupa terulang kembali. Bedanya, terdakwa kali ini adalah seorang warga negara asing (WNA) asal California, Amerika Serikat bernama Husein Ashadi Bahri.

Kakek berumur 60 tahun ini duduk di kursi pesakitan karena mengonsumsi ganja untuk pengobatan dirinya. Pria berambut putih ini, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (1/4).
Dalam sidang yang digelar Senin sore, jaksa Kadek Wahyudi Ardika dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Eka Putra mengatakan, terdakwa ditangkap setelah mengimpor ganja dari Taiwan dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Disebutkan, pada 31 Januari 2019 dilakukan penyitaan sebuah paket kiriman asal Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dari pemeriksaan mesin x-ray, petugas mencurigai paket itu berisi barang terlarang yang disimpan di dalam sebuah keyboard komputer, dimana dengan inisial pengirim AH yang ditujukan kepada RMA.

Saat petugas membuka paket tersebut, menemukan dua bungkus tisu berwarna putih yang di dalamnya berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan narkotika jenis ganja.

Total barang bukti daun ganja itu beratnya mencapai 45,12 gram. Kemudian dilakukan upaya control delivery yang dilakukan petugas Bea Cukai bersama dengan

Kepolisian Resort Kota Denpasar dan Satuan Tugas Counter Transnational Organized Crime untuk mencari siapa penerima paket itu.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil menangkap seseorang berinsial A.

Saat diinterogasi petugas, A mengaku paket tersebut adalah titipan terdakwa Husein Ashadi Bahri yang akan datang ke Bali pada 3 Februari 2019 dan kemudan terdawa pun diamankan.

Atas hal tersebut, Husein Ashadi Bahri dijerat dengan Pasal 103 huruf C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang

Kepabeanan jounto Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Husein pun mengaku tidak keberatan dengan isi dari dakwaan tersebut.

 

 

DENPASAR – Masih ingat dengan kasus Fidelis Ari Sudarwoto, Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang divonis 8 bulan penjara karena menanam ganja untuk obat istrinya?

Kasus serupa terulang kembali. Bedanya, terdakwa kali ini adalah seorang warga negara asing (WNA) asal California, Amerika Serikat bernama Husein Ashadi Bahri.

Kakek berumur 60 tahun ini duduk di kursi pesakitan karena mengonsumsi ganja untuk pengobatan dirinya. Pria berambut putih ini, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (1/4).
Dalam sidang yang digelar Senin sore, jaksa Kadek Wahyudi Ardika dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Eka Putra mengatakan, terdakwa ditangkap setelah mengimpor ganja dari Taiwan dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Disebutkan, pada 31 Januari 2019 dilakukan penyitaan sebuah paket kiriman asal Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dari pemeriksaan mesin x-ray, petugas mencurigai paket itu berisi barang terlarang yang disimpan di dalam sebuah keyboard komputer, dimana dengan inisial pengirim AH yang ditujukan kepada RMA.

Saat petugas membuka paket tersebut, menemukan dua bungkus tisu berwarna putih yang di dalamnya berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan narkotika jenis ganja.

Total barang bukti daun ganja itu beratnya mencapai 45,12 gram. Kemudian dilakukan upaya control delivery yang dilakukan petugas Bea Cukai bersama dengan

Kepolisian Resort Kota Denpasar dan Satuan Tugas Counter Transnational Organized Crime untuk mencari siapa penerima paket itu.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil menangkap seseorang berinsial A.

Saat diinterogasi petugas, A mengaku paket tersebut adalah titipan terdakwa Husein Ashadi Bahri yang akan datang ke Bali pada 3 Februari 2019 dan kemudan terdawa pun diamankan.

Atas hal tersebut, Husein Ashadi Bahri dijerat dengan Pasal 103 huruf C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang

Kepabeanan jounto Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Husein pun mengaku tidak keberatan dengan isi dari dakwaan tersebut.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/