32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:15 PM WIB

LBH Bali Tuding Sky Garden Tak Punya Itikad Baik

BADUNG-Sikap manajemen Sky Garden mengingkari putusan MA dengan tidak membayar kompensasi kepada mantan karyawan menuai respon keras dari YLBHI – LBH Bali.

Bahkan dengan adanya sikap manajemen enggan melaksanakan putusan MA itu, pihak YLBHI – LBH Bali menilai Sky Garden tak punya itikad baik.

 

Seperti disampaikan I Komang Singgayana dari YLBHI – LBH Bali, Menurutnya, atas persoalan ini, pihaknya menyatakan sudah mengajukan permohonan eksekusi pada 11 Februari 2019 ke PHI Denpasar. Selanjutnya, pada proses annmaning pertama pada 4 Maret 2019 dan annmaning kedua pada 12 Maret 2019, tidak ada itikad baik perusahaan membayarkan kompensasi.

“Manajemen benar-benar tidak ada itikad baik. Sudah dua tahun tapi tidak ada itikad baik,” tandasnya.

Sementara Wakil Direktur YLBHI – LBH Bali Ni Putu Candra Dewi, menambahkan pada 28 Maret 2019, Candra dkk berusaha meminta atensi pada Komisi IV DPRD Badung.

Tapi, hingga sekarang belum ada respons.

“Kami sangat berharap DPRD Badung bisa memberikan atensi, bahwa ada perusahaan di Badung yang melanggar hukum. Sebab, ini bukan lagi perkara perselisihan hak. Tapi perusahaan melawan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Candra.

Terkait adanya pergantian pemilik dan manajemen, Candra menyebut hal itu tidak bisa dijadikan alasan mengingkari putusan MA. Pasalnya, yang digugat adalah perseroan terbatas (PT). “Walau sahamnya Sky Garden dibeli atau ganti orangnya, kompensasi itu harus tetap dibyarkan,” tegasnya.

Singgayana menambahkan, selanjutnya pihaknya meminta penyitaan terhadap barang bergerak milik perusahaan untuk membayar kompensasi.

Permohonan sita ‎jaminan terhadap benda bergerak ini diajukan ke PHI Denpasar. Barang yang disita nilainya sesuai dengan kompensasi yang harus dibayarkan manajemen.

BADUNG-Sikap manajemen Sky Garden mengingkari putusan MA dengan tidak membayar kompensasi kepada mantan karyawan menuai respon keras dari YLBHI – LBH Bali.

Bahkan dengan adanya sikap manajemen enggan melaksanakan putusan MA itu, pihak YLBHI – LBH Bali menilai Sky Garden tak punya itikad baik.

 

Seperti disampaikan I Komang Singgayana dari YLBHI – LBH Bali, Menurutnya, atas persoalan ini, pihaknya menyatakan sudah mengajukan permohonan eksekusi pada 11 Februari 2019 ke PHI Denpasar. Selanjutnya, pada proses annmaning pertama pada 4 Maret 2019 dan annmaning kedua pada 12 Maret 2019, tidak ada itikad baik perusahaan membayarkan kompensasi.

“Manajemen benar-benar tidak ada itikad baik. Sudah dua tahun tapi tidak ada itikad baik,” tandasnya.

Sementara Wakil Direktur YLBHI – LBH Bali Ni Putu Candra Dewi, menambahkan pada 28 Maret 2019, Candra dkk berusaha meminta atensi pada Komisi IV DPRD Badung.

Tapi, hingga sekarang belum ada respons.

“Kami sangat berharap DPRD Badung bisa memberikan atensi, bahwa ada perusahaan di Badung yang melanggar hukum. Sebab, ini bukan lagi perkara perselisihan hak. Tapi perusahaan melawan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Candra.

Terkait adanya pergantian pemilik dan manajemen, Candra menyebut hal itu tidak bisa dijadikan alasan mengingkari putusan MA. Pasalnya, yang digugat adalah perseroan terbatas (PT). “Walau sahamnya Sky Garden dibeli atau ganti orangnya, kompensasi itu harus tetap dibyarkan,” tegasnya.

Singgayana menambahkan, selanjutnya pihaknya meminta penyitaan terhadap barang bergerak milik perusahaan untuk membayar kompensasi.

Permohonan sita ‎jaminan terhadap benda bergerak ini diajukan ke PHI Denpasar. Barang yang disita nilainya sesuai dengan kompensasi yang harus dibayarkan manajemen.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/