25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:13 AM WIB

Tertangkap Edarkan Narkoba, Dua Oknum Anggota Ormas Terancam 20 Tahun

GIANYAR, Dua oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) ditangkap tim Satuan Narkotika Polres Klungkung.

Dua pelaku yang ditangkap itu, yakni Putu Surya Hadinata alias Tukek, 34 asal Semarapura Klod Kangin dan I Putu Eka Putra alias Cedol, 36 asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Usai ditangkap, Tukek yang mengaku sebagai mantan anggota salah satu ormas di Bali itu berdalih baru menjadi pengedar sekitar dua bulan. Dan dia belum mendapatkan penghasilan dari menjual barang haram itu.

“Per paket saya jual Rp 500 ribu. Saya bekerja sebagai satpam di salah satu Spa di Denpasar,” ungkapnya.

Sedangkan Cedol enggan berkomentar banyak. Pria yang juga mengaku mantan anggota ormas ternama di Bali ini mengungkapkan selama ini berprofesi sebagai bartender di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung.

Sementara Waka Polres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha menyatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka Atas perbuatannya, Januartha menyatakan jika tersangka Tukek dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp 8 miliar.

Atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara Cedol dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp 8 miliar.

 

GIANYAR, Dua oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) ditangkap tim Satuan Narkotika Polres Klungkung.

Dua pelaku yang ditangkap itu, yakni Putu Surya Hadinata alias Tukek, 34 asal Semarapura Klod Kangin dan I Putu Eka Putra alias Cedol, 36 asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Usai ditangkap, Tukek yang mengaku sebagai mantan anggota salah satu ormas di Bali itu berdalih baru menjadi pengedar sekitar dua bulan. Dan dia belum mendapatkan penghasilan dari menjual barang haram itu.

“Per paket saya jual Rp 500 ribu. Saya bekerja sebagai satpam di salah satu Spa di Denpasar,” ungkapnya.

Sedangkan Cedol enggan berkomentar banyak. Pria yang juga mengaku mantan anggota ormas ternama di Bali ini mengungkapkan selama ini berprofesi sebagai bartender di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung.

Sementara Waka Polres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha menyatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka Atas perbuatannya, Januartha menyatakan jika tersangka Tukek dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp 8 miliar.

Atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara Cedol dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp 8 miliar.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/