DENPASAR – Keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengabulkan gugatan dua mantan karyawan masih menuai jalan buntu.
Bahkan ada kesan, baik pihak manajemen lama dan manajemen baru Sky Garden saling lempar.
Seperti disampaikan manajemen lama Sky Garden (PT Corporasae) Yuliana dan M Rifan.
Dikonfirmasi terkait putusan kasasi MA tertanggal 29 November 2017 yang mengabulkan gugatan eks karyawan Sky Garden Putu Eka Purmanika Lesamana dan M Hasan yang dipecat secara sepihak, manajemen lama melempar ke manajemen baru (PT ESC Urban Food Station).
Menurut M. Rifan, manajemen lama melempar soal putusan MA itu, karena saat ini, Sky Garden telah dikuasai oleh manajemen baru dibawa owner bernama Titian Wilaras alias Kris.
“Ya jadi kebijakan tersebut berada di tangan manajemen baru, bukan manajemen lama,” kata Rifan.
Lebih lanjut, Rifan menjelaskan, jika dalam putusan PHI Denpasar tertanggal 4 Juli 2017 dan putusan kasasi MA tertanggal 29 November 2017, itu, yang digugat adalahPT ESC Urban Food Station, yang harus membayarkan kompensasi untuk Hasan sebesar Rp 40.250.000 dan dan untuk Eka Rp 27.830.000.
“Yang digugat adalah perusahaan atau pertanggung jawaban Korporasi, kan gitu,” paparnya.
Rifan juga mempersilahkan manajemen baru yang kabarnya ingin dan akan melapor balik manajemen lama ke Polisi. “Yang dirugikan adalah kami (manajemen lama). Kami tunggu etikat baik mereka (manajemen baru). Terkait kami melapor pihak manajemen baru Sky Garden ke Polresta Denpasar, masih pemeriksaan saksi-saksi,” tutupnya.
Sementara secara terpisah, Harianto salah satu perwakilan manajemen baru PT ESC Urban Food Station menyatakan bahwa masalah kompensasi merupakan tanggungjawab manajemen lama.
“Setelah saya baca pemberitaan ini, jelas permasalahan ada pada manajemen lama, bukan manajemen baru. Saya tidak tahu menahu, atau tidak tahu apa-apa dalam hal atau permasalahan tersebut, terima kasih,” tukasnya.