29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:13 AM WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Eks Bendesa Adat Pacung Gondok

DENPASAR – Mantan Jro Bandesa Adat Pacung, Gianyar,  Nyoman Jaya tampak shock usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (2/4).

Meski didampingi keluarganya, pria 49 tahun, itu hanya bisa tercenung.

Keluarganya berusaha menghibur dengan memegang dan mengelus kedua tangannya.

Namun, pria yang juga pernah menjadi Ketua LPD Pacung, itu tidak banyak merespons. Wajar jika pria lulusan Pendidikan SPG (Sekolah Pendidikan Guru) itu terdiam menahan rasa gondok. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gianyar memasang pasal berlapis dalam dakwannya.

JPU Putu Iskadi Kekeran di muka majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, dalam dakwaan primer memasang Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider, yakni dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan, JPU memasang Pasal Pasal 8 juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pokok dari perkara ini adalah terdakwa saat menjabat Ketua LPD Pacung mengeluarkan kredit tanpa agunan. Sehingga akibat perbuatannya, merugikan keuangan LPD dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Gianyar, Rp 142.928.523,” jelas JPU.

Kerugian tersebut sebagaimana laporan pemeriksaan keuangan independen. Diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa disebut mengambil alih posisi kasir LPD.

Pada 2012 lalu, saldo kas LPD sebesar Rp 146.476.029. Namun kenyataannya saldo kas LPD hanya Rp 3.547.500. Sehingga terdapat selisih Rp 142.928.523, yang diduga dipergunakan oleh terdakwa Nyoman Jaya.

 “Terdakwa dalam memberikan kredit tanpa jaminan. Selain itu juga memberikan kredit tanpa ada didasari syarat-syarat, kepada ratusan nasabah,” beber JPU. 

DENPASAR – Mantan Jro Bandesa Adat Pacung, Gianyar,  Nyoman Jaya tampak shock usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (2/4).

Meski didampingi keluarganya, pria 49 tahun, itu hanya bisa tercenung.

Keluarganya berusaha menghibur dengan memegang dan mengelus kedua tangannya.

Namun, pria yang juga pernah menjadi Ketua LPD Pacung, itu tidak banyak merespons. Wajar jika pria lulusan Pendidikan SPG (Sekolah Pendidikan Guru) itu terdiam menahan rasa gondok. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gianyar memasang pasal berlapis dalam dakwannya.

JPU Putu Iskadi Kekeran di muka majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, dalam dakwaan primer memasang Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider, yakni dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan, JPU memasang Pasal Pasal 8 juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pokok dari perkara ini adalah terdakwa saat menjabat Ketua LPD Pacung mengeluarkan kredit tanpa agunan. Sehingga akibat perbuatannya, merugikan keuangan LPD dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Gianyar, Rp 142.928.523,” jelas JPU.

Kerugian tersebut sebagaimana laporan pemeriksaan keuangan independen. Diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa disebut mengambil alih posisi kasir LPD.

Pada 2012 lalu, saldo kas LPD sebesar Rp 146.476.029. Namun kenyataannya saldo kas LPD hanya Rp 3.547.500. Sehingga terdapat selisih Rp 142.928.523, yang diduga dipergunakan oleh terdakwa Nyoman Jaya.

 “Terdakwa dalam memberikan kredit tanpa jaminan. Selain itu juga memberikan kredit tanpa ada didasari syarat-syarat, kepada ratusan nasabah,” beber JPU. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/