28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:28 PM WIB

Eks Wagub Sudikerta Dimiskinkan, Polda Bali Sita Tanah dan Uang

DENPASAR – Polda Bali telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan dugaan penipuan terhadap PT. Maspion Tbk yang dimiliki oleh eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta.

Penyitaan aset ini dilakukan pasca Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka. Aset yang disita tersebut berupa tanah dan juga uang tunai ratusan juta.

“Kami sudah sita beberapa tanah dan uang juga. Lokasi tanahnya saya kurang hafal,” kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di Mapolda Bali, Jumat (5/4).

Terkait nilai aset yang disita, Kombes Kus Nugroho mengakui tidak bisa berspekulasi. Pasalnya sejumlah tanah yang disita letaknya di lokasi strategis yang bisa sewaktu-waktu harganya bisa berubah.

Meski demikian, dikatakannya ada beberapa yang nilainya 5 sampai 10 miliar rupiah.  “Kami belum bisa pastikan berapa nilainya. Tapi kami masih mencari sejumlah aset lainnya yang berkaitan dengan kasus ini,” tambah Kombes Kus Nugroho.

Dikatakannya bahwa dana yang diserahkan oleh PT Maspion Tbk ke pihak Sudikerta dkk, sejumlah Rp 149 miliar. Jumlah itu dibayar secara bertahap sebanyak dua kali pembayaran. 

Namun, siapa yang menerima sejumlah dana itu, perwira dengan melati tiga di pundak ini belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

“Kami memproses mereka yang berperan aktif dalam lroses aliran dana tersebut. Buat mereka yang tidak tahu menahu tapi menerima, mungkin nanti kami hanya meminta uang itu kembali,” tandasnya. 

DENPASAR – Polda Bali telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan dugaan penipuan terhadap PT. Maspion Tbk yang dimiliki oleh eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta.

Penyitaan aset ini dilakukan pasca Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka. Aset yang disita tersebut berupa tanah dan juga uang tunai ratusan juta.

“Kami sudah sita beberapa tanah dan uang juga. Lokasi tanahnya saya kurang hafal,” kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di Mapolda Bali, Jumat (5/4).

Terkait nilai aset yang disita, Kombes Kus Nugroho mengakui tidak bisa berspekulasi. Pasalnya sejumlah tanah yang disita letaknya di lokasi strategis yang bisa sewaktu-waktu harganya bisa berubah.

Meski demikian, dikatakannya ada beberapa yang nilainya 5 sampai 10 miliar rupiah.  “Kami belum bisa pastikan berapa nilainya. Tapi kami masih mencari sejumlah aset lainnya yang berkaitan dengan kasus ini,” tambah Kombes Kus Nugroho.

Dikatakannya bahwa dana yang diserahkan oleh PT Maspion Tbk ke pihak Sudikerta dkk, sejumlah Rp 149 miliar. Jumlah itu dibayar secara bertahap sebanyak dua kali pembayaran. 

Namun, siapa yang menerima sejumlah dana itu, perwira dengan melati tiga di pundak ini belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

“Kami memproses mereka yang berperan aktif dalam lroses aliran dana tersebut. Buat mereka yang tidak tahu menahu tapi menerima, mungkin nanti kami hanya meminta uang itu kembali,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/