DENPASAR –Penangakapan dan penahanan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta oleh petugas Direktorat REserse Kriminal Khusus Polda Bali di Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban Bali, Kamis (4/4) siang terus menuai sorotan.
Setelah sebelumnya sorotan datang dari Plt Ketua DPD Partai Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer. Terbaru sorotan datang dari Komisi I DPRD Bali.
Meski secara teknis tak mau mengomentari proses hukum yang kini ditangani Polda Bali, namun komisi yang membidangi masalah hukum ini meminta agar penyidik kepolisian professional dan tak terintervensi dari pihak manapun.
“Tidak boleh ada intervensi. Kita hormati penegak hukum,” tandas Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya, Jumat (5/4).
Seperti diketahui, politisi yang juga calon legislative (caleg) DPR Dapil Bali dari Partai Golkar ditangkap di Gate 3 Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.
Tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi jual beli tanah duwe Pura senilai Rp 150 miliar itu ditangkap karena diduga hendak kabur ke Jakarta dengan status cekal.
Usai ditangkap dan diperiksa, Tommy Sudikerta-sapaan mantan orang nomor dua di Lingkungan Pemprov Bali ini langsung ditahan di sel rutan Mapolda Bali.