NEGARA-Sebanyak 4 ton daging celeng atau babi hutan asal Palembang, Jumat (5/4) dimusnahkan.
4 ton daging celeng itu dimusnahkan oleh petugas Balai Karantina Pertanian kelas 1 Denpasar dengan disaksikan dari kepolisian, TNI AL, kejaksaan, TNBB serta instansi terkait lainya.
Penanggungjawab Karantina Wilker Gilimanuk IB Eka Ludra dikonfirmasi disela pemusnahan daging celeng di kandang Karantina Gilimanuk, mengatakan, jika 4 ton daging celeng itu dimusnahkan karena sudah membusuk dan tak layak dikonsumsi.
Dari 4 ton daging celeng yang diduga sengaja dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan ke Denpasar itu, meliputi 3,8 ton daging celeng basah dan 225 kilogram kulit babi hutan kering.
Saat diturunkan dari truk, kata Ludra, daging babi yang terbungkus plastic dan kemudian dikemas kembali dalam karung tersebut mengeluarkan bau busuk dan menyengat hidung.
Daging babi itu kemudian dimasukan kedalam lubang kemudian dibakar lalu ditimbun.
“Kata lakukan pemusnahan karena daging celeng itu sudah membusuk dan sangat tidak layak dikonsumsi,” tandas IB Eka Ludra.
Menurut Eka Ludra, sembari menunggu proses, untuk meyakinkan kondisi daging babi hutan yang sudah rusak, pihak karantina juga mengambil beberapa sampel untuk dilakukan uji organoleptik dan cemaran mikroba di laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar.
Hasilnya? Kata Ludra sangat jelas, jika daging babi hutan tersebut sudah sangat tercemar dan busuk dengan angka cemaran ada yang sampai 54 juta coloni per gram dimana angka standarnya adalah tidak lebih dari 100 ribu coloni gram sesuai SNI 7388:2009.
“Dengan kondisi yang sudah sangat membusuk itu, maka kita putuskan untuk pemusnahan. Namun kasus ini tetap kita proses dan saat ini masih dalam penyidikan sesuai pasal 31 ayat 1 yunto pasal 6 huruf a dan c undang-undang 16 tahun 1992 dan PP nomor 18 tahun 2000 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan,” jelasnya.
Lanjut Eka Ludra, 4 ton daging babi hutan itu merupakan tangkapan dari petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker Gilimanuk, bersama anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk pada Sabtu (30/3) sore.
Setelah mendapat informasi ada truk colt diesel warna kuning yang membawa daging babi hutan akan menyebrang dari Jawa ke Bali, petugas karantina pertanian Wilker Gilimanuk, kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Setelah truk BG 8751 Y yang dikemudikan oleh Tuharo, 48,asal Desa Bina Amareta, Kecamatan Madang Suku III, Palembang tiba di Pelabuhan Gilimanuk, kemudian dihentikan dan muatanya diperiksa.
Saat terpal dibuka ditemukan tumpukan kaping berisi sekam padi. Dibawah kaping berisi sekam padi itu ada tumpukan es dan dibawanya terdapat puluhan kaping.
“Setelah salah satu kaping itu dibuka isinya daging celeng yang terbungkus plastic warna biru. Sopir yang mengangkutnya tidak membawa dokumen surat keterangan kesehatan karantina daerah asal untuk peniriman antar pulau daging celeng tersebut,” jelasnya.
Satu truk daging celeng bodong tersebut kemudian diamankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya dilakukan penahanan dan dilakukan pendalaman untuk mendapatkan oknum penerima di Bali.
Sambil menunggu proses penyelidikan, kendaraan dan daging babi diamankan di instalasi kandang karantina.“Sopir menjadi tersangka. Kita proses dan daging celeng yang menjadi barang bukti itu dimusnahkan untuk menekan aksi penyeludndukan komoditi pangan illegal,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar I Putu Terunanegara, menambahkan, terungkapnya pengiriman daging babi hutan dari Palembang dengan tujuan Denpasar itu berkat kerjasama yang baik antara petugas Karantina Wilker Gilimanuk dengan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk termasuk instansi terkait lainya.
“Kami harapkan kerjasama ini semakin diringkatkan guna menekan masuknya komoditi yang illegal atau yang tidak layak konsumsi,” imbuhnya.