DENPASAR –Jika hari-hari sebelumnya kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar sepi, mendadak kantor yang berada dekat Museum Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandhi, Renon, Denpasar ramai didatangi warga.
Bahkan antrean panjang terjadi di kantor KPU Denpasar.
Usut punya usut, terjadinya antrean itu, karena banyak warga yang berbondong-bondong mengurus A5 (surat pindah pilih) agar bisa digunakan untuk mencoblos pada 17 April 2017 mendatang.
Terkait antrean di kantor KPU, Komisioner KPU Bali (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM) I Gede John Darmawan, menjelaskan ada kesalahan pahaman yang terjadi masyarakat, sehingga terjadinya antrean panjang di KPU untuk mengurus A5.
“Proses pelayanan pemindahan memilih sebenarnya sudah dilakukan sejak DPT ditetapkan tanggal 15 Desember 2018 dan diberikan waktu untuk pemimdahan pemilih sampai 17 Maret 2019,” ungkapnya, Selasa (9/4).
Sejatinya proses tersebut sudah selesai, namun sejak ada judicial review dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, proses pemindahan memilih pun diperpanjang sampai 10 April 2019. Namun ada 4 syarat perpanjangan khusus dari bagi masyarakat yang hendak akan pindah memilih.
Pertama, yang bersangkutan menjadi pasien, kedua yang bersangkutan menjadi tahanan, ketiga menjadi pengungsi karena terkena bencana alam dan keempat bertugas atau mendapatkan penugasan saat hari pemungutan suara.
“Diluar dari empat syarat tersebut sebenarnya sudah tidak bisa melakukan pemindahan pemilih,” ujarnya.
Sedangkan bagi yang termasuk keempat persyaratan tersebut, dipersilahakan untuk mengurus A5 dengan membawa KTP dan juga bisa dilengkapi dengan KK. “Yang terpenting adalah membawa surat penugasan dari instansinya, atau dari pimpinan ditempat dia bekerja,” tegasnya.
Misalkan para wartawan dan petugas medis. Sedangkan, untuk pegawai bank tentu tidak bisa, karena saat hari pemilihan, bank diliburkan.