DENPASAR- Usai diperiksa dan dikonfrontir selama hampir 3 jam, dua tersangka kasus penggelapan dan penipuan I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Bali
Dikrektur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho dikonfirmasi terkait penahanan dua tersangka, mengatakan bahwa, penahanan Wakil dan AA Ngurah Agung dilakukan karena pertimbangan pihak penyidik dengan alasan agar kedua tersangka tidak kabur dan mempersulit proses penyidikan.
“Berdasarkan fakta hasil pemeriksaan keduanya mendapat aliran dana dari Maspion dan berperan aktif dalam proses penjualan dua bidang tanah yang berada di Balangan, Kuta Selatan, Badung,” kata Yuliar di Mapolda Bali, Rabu (10/4) malam.
Selain itu, masih dari hasil pemeriksaan, I Wayan Wakil juga mengakui telah menyerahkan SHM nomor 5048 yang diduga palsu kepada I Ketut Sudikerta.
“Dia (tersangka Wayan Wakil) juga mengakui telah menerima aliran dana sebanyak Rp 8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang. Sejumlah dana itu adalah hasil penjualan tanah. Dari hasil penjualan tanah itu, Wayan Wakil juga menerima uang sebesar Rp 19 miliar dari A A Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut,”jelasnya.
Sementara terkait peran Anak Agung Ngurah Agung dalam kasus yang dilaporkan oleh bos PT Maspion Grup Alim MArkus, dari hasil pemeriksaan, tersangka Agung diduga menerima uang sebanya Rp 26 miliar dari tersangka I Ketut Sudikerta.
Selain itu tersangka juga mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM Nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus yang dalam hal ini adalah pihak korban dan pelapor.
Dia juga mengaku telah menyerahkan uag sebesar Rp 19 miliar kepada Wayan Wakil. Uang sebesar Rp 19 miliar itu merupakan bagian dari uang 26 miliar yang diterima dari tersangka Sudikerta.
“Kedua tersangka ini memang berperan aktif dalam permasalahan penipuan ini,” tandas Kombes Yuliar.