DENPASAR – Setelah diamankan, para pelaku pelanggar ketertiban umum mulai prostitusi, pedagang kaki lima (PKL), pembuangan limbah, dan pemulung diadili di PN Denpasar kemarin (10/4).
Dalam sidang tersebut menjatuhkan hukuman denda kepada 5 orang PSK, 5 orang pembuang limbah sembarangan, 6 PKL, 1 orang pemulung, dan 1 orang pelanggar sarana promosi.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidang tipiring ini sebagai bagian dari upaya Pemkot Denpasar memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar peraturan daerah.
Selain itu, sidang tipiring dengan mengambil tempat di banjar atau ruang publik lain ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.
Dalam sidang yang dipimpin hakim I Ketut Kimiarsa, dan panitera GA Aryati Saraswati, para pelanggar dijatuhi hukuman beragam.
5 orang PSK diganjar denda Rp 300 Ribu, 5 orang pembuang limbah sembarangan diganjar Rp 2 Juta, 6 orang PKL diganjar Rp 250 Ribu, 1 orang pemulung diganjar Rp 500 Ribu, dan 1 orang pelanggar sarana promosi diganjar Rp 500 ribu.
“Para pelanggar ini nantinya akan tetap dilakukan pembinaan, khusus lokasi prostitusi sedang dilaksanakan koordinasi untuk ditutup dan para PSK akan dijadwalkan untuk dipulangkan ke daerah asalnya,” paparnya.
“Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri,” jelas Dewa Sayoga.