25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:16 AM WIB

Klaim Tanah Pribadi, Kerabat Eks Bupati Candra Gugat Kejari Klungkung

SEMARAPURA – Kasus tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Klungkung periode tahun 2003-2008 dan tahun 2008-2013, I Wayan Candra kembali mencuat.

Itu terjadi setelah dua kerabat Candra, I Nengah Nata Wisnaya dan I Ketut Rugeg asal Dusun Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan melakukan gugatan

terhadap Kejaksaan Negeri Klungkung atas aset-aset yang menjadi barang sitaan negara berkaitan dengan kasus Candra yang telah inkracht tersebut.

Atas gugatan itu, Kejari Klungkung tidak hanya akan meladeni gugatan dua penggugat itu namun juga bakal kembali mempelajari kasus Candra untuk kemungkinan akan dilanjutkan.

Kajari Klungkung Otto Sompotan didampingi Kasi Datun Kejari Klungkung Cokorda Gede Agung Inrasunu dan Kasi Intel Kejari Klungkung

I Gusti Ngurah Anom Sukawinata membenarkan terkait gugatan yang dilakukan I Nengah Nata Wisnaya dan I Ketut Rugeg terhadap Kejari.

“Benar ada gugatan yang dilakukan dua penggugat tersebut,” ungkapnya. Gugatan itu berawal saat Kejari Klungkung berencana untuk melakukan eksekusi terhadap 10 dari 51 bidang tanah

beserta bangunan milik mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra menjadi barang rampasan negara atas kasus korupsi,

gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Setelah rencana tersebut disiarkan oleh media masa, pasalnya Nata dan Rugeg melakukan gugatan.

Adapun mereka berdua mengklaim sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang telah menjadi barang sitaan negara atas kasus Candra yang telah inkracht tersebut merupakan milik mereka.

“Memang dokumen itu atas nama penggugat. Setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan. Tetapi yang menjadi tanda tanya,

gugatannya kenapa baru sekarang saat kami akan eksekusi. Kenapa tidak pra-peradilan dari dulu, kenapa baru kami akan eksekusi dan muncul di berita baru menggugat. Kenapa?” ujarnya heran.

Diberitakan sebelumnya, 10 dari 51 bidang tanah beserta bangunan milik mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra yang dirampas negara atas kasus korupsi,

gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa kini sedang dalam pengajuan proses lelang oleh Kejaksaan Negeri Klungkung.

Sementara sisanya belum dapat diproses untuk dilelang lantaran batas-batas lahan yang disita negara tersebut belum jelas.

Adapun 10 bidang tanah dan bangunan sitaan negara yang diajukan untuk dilelang tersebut, yaitu sebidang tanah seluas 9.450 meter persegi di Desa Bunga Mekar,

sebidang tanah seluas 10 ribu meter persegi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, sebidang tanah seluas 850 meter persegi di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung,

sebidang tanah seluas 14.200 meter persegi di Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan. Kemudian sebidang tanah seluas 35 meter persegi beserta bangunannya di Desa Dauh Puri Kauh,

Kecamatan Denpasar Barat, sebidang tanah seluas 12 meter persegi beserta bangunannya di Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat,

sebidang tanah seluas 47 meter persegi beserta bangunannya di Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat.

Selain itu rumah yang dahulu menjadi tempat tinggal Candra beserta keluarga di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan atau yang lebih dikenal dengan Puri Cempaka juga akan dilelang.

SEMARAPURA – Kasus tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Klungkung periode tahun 2003-2008 dan tahun 2008-2013, I Wayan Candra kembali mencuat.

Itu terjadi setelah dua kerabat Candra, I Nengah Nata Wisnaya dan I Ketut Rugeg asal Dusun Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan melakukan gugatan

terhadap Kejaksaan Negeri Klungkung atas aset-aset yang menjadi barang sitaan negara berkaitan dengan kasus Candra yang telah inkracht tersebut.

Atas gugatan itu, Kejari Klungkung tidak hanya akan meladeni gugatan dua penggugat itu namun juga bakal kembali mempelajari kasus Candra untuk kemungkinan akan dilanjutkan.

Kajari Klungkung Otto Sompotan didampingi Kasi Datun Kejari Klungkung Cokorda Gede Agung Inrasunu dan Kasi Intel Kejari Klungkung

I Gusti Ngurah Anom Sukawinata membenarkan terkait gugatan yang dilakukan I Nengah Nata Wisnaya dan I Ketut Rugeg terhadap Kejari.

“Benar ada gugatan yang dilakukan dua penggugat tersebut,” ungkapnya. Gugatan itu berawal saat Kejari Klungkung berencana untuk melakukan eksekusi terhadap 10 dari 51 bidang tanah

beserta bangunan milik mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra menjadi barang rampasan negara atas kasus korupsi,

gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Setelah rencana tersebut disiarkan oleh media masa, pasalnya Nata dan Rugeg melakukan gugatan.

Adapun mereka berdua mengklaim sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang telah menjadi barang sitaan negara atas kasus Candra yang telah inkracht tersebut merupakan milik mereka.

“Memang dokumen itu atas nama penggugat. Setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan. Tetapi yang menjadi tanda tanya,

gugatannya kenapa baru sekarang saat kami akan eksekusi. Kenapa tidak pra-peradilan dari dulu, kenapa baru kami akan eksekusi dan muncul di berita baru menggugat. Kenapa?” ujarnya heran.

Diberitakan sebelumnya, 10 dari 51 bidang tanah beserta bangunan milik mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra yang dirampas negara atas kasus korupsi,

gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa kini sedang dalam pengajuan proses lelang oleh Kejaksaan Negeri Klungkung.

Sementara sisanya belum dapat diproses untuk dilelang lantaran batas-batas lahan yang disita negara tersebut belum jelas.

Adapun 10 bidang tanah dan bangunan sitaan negara yang diajukan untuk dilelang tersebut, yaitu sebidang tanah seluas 9.450 meter persegi di Desa Bunga Mekar,

sebidang tanah seluas 10 ribu meter persegi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, sebidang tanah seluas 850 meter persegi di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung,

sebidang tanah seluas 14.200 meter persegi di Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan. Kemudian sebidang tanah seluas 35 meter persegi beserta bangunannya di Desa Dauh Puri Kauh,

Kecamatan Denpasar Barat, sebidang tanah seluas 12 meter persegi beserta bangunannya di Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat,

sebidang tanah seluas 47 meter persegi beserta bangunannya di Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat.

Selain itu rumah yang dahulu menjadi tempat tinggal Candra beserta keluarga di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan atau yang lebih dikenal dengan Puri Cempaka juga akan dilelang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/