DENPASAR –Pernyataan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan dengan mengatakan bahwa aksi demo yang digelar Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di bilangan Renon, Denpasar tak kantongi izin menuai bantahan.
Menurut pihak demonstran, aksi demo AMP tolak pemilu 2019 dengan mengajak masyarakat untuk golput dan menentang Pilpres 2019 yang berujung aksi penangkapan dan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut telah mengantongi izin .
“Kami sudah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian tertanggal sebelas April 2019 dan sudah diterima oleh pihak kepolisian,” tegas Gilo di Kantor Sekretarian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali sambari menunjukan surat disposisi, Senin (15/5).
Sehingga dengan adanya surat dan balasan dari pihak kepolisian, Gilo menegaskan jika pernyataan yang disampaikan kepala Polresta Denpasar keliru.
“Jadi sekali lagi, terkait aksi (demo) tadi, prosedur sudah kami jalankan. Surat sudah masuk. Tapi saat turun aksi malah kami dihadang. Kalau beliau menyebut tidak ada izin itu salah. Mungkin bapak (Kapolresta) keliru,” tandasnya.