DENPASAR – Sebanyak 572 lembar surat suara rusak, Selasa (16/4) siang dimusnahkan di halaman kantor KPU Kota Denpasar.
Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sesuai aturan surat edaran Nomor 667/PP.10.5.SD/07/IV/2019 tentang Pemusnahan Logistik Pemilu Tahun 2019.
“Bahwasanya logistik yang berlebihan, rusak ataupun cacat wajib dimusnahkan h-1 pencoblosan,” ujar Arsa.
Adapun surat suara yang dimusnahkan meliputi, 9 lembar surat suara DPR RI dan 4 lembar surat suara DPRD Kota Denpasar Dapil rusak. Kategori surat suara yang rusak atau cacat ini adalah gambarnya tidak jelas, kertas sobek, dan ada bercak tinta.
263 lembar surat suara DPR RI, surat suara DPD Dapil Bali, 110 lembar surat suara DPRD Bali dapil 1 (Kota Denpasar), 31 lembar surat suara DPRD Kota Denpasar dapil 1, 3 lembar surat suara DPRD Kota Denpasar dapil 2, 30 lembar surat suara DPRD Kota Denpasar Dapil 3, 120 lembar surat suara DPRD Kota Denpasar dapil 4, dan 4 lembar surat suara DPRD Kota Dapil 5 adalah surat suara yang berlebih.
“Selama proses distribusi surat suara untuk presiden dan wakil presiden, ternyata surat suara yang kami terima sudah cukup dan pas jumlahnya, yang rusak sudah ditarik oleh pihak percetakan,” ujar Arsa.
Pemusnahan surat suara selain disaksikan sejumlah komisioner KPU Kota Denpasar, juga hadir dari pihak Bawaslu dan Polresta Denpasar.