DENPASAR – Proses pencoblosan di rumah tahanan Polda Bali, Rabu (17/4) siang berlangsung normal. Rumah tahanan Polda Bali sendiri masuk di TPS 09, desa Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar.
Pencoblosan dimulai sekitar pukul 13.20. Dalam proses pemilihan tersebut hanya 20 orang dari 43 tahanan berkewarganegaraan Indonesia yang memenuhi syarat untuk ikut mencoblos.
Namun, 4 dari 20 pemilih tersebur sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga hanya 16 orang yang Rabu (17/4) siang ikut memilih.
Dari 16 tersebut ada 15 pemilih laki-laki dan 1 pemilih wanita. Salah satu dari 16 pemilih tersebut adalah I Ketut Sudikerta.
Namun sayangnya nama caleg DPR-RI Dapil Bali, dari partai Gerindra, Anak Agung Alit Wiraputra tidak terdaftar sebagai pemilih di dalam 16 orang tersebut.
Alit Wiraputra sendiri masuk ke sel tahanan Polda Bali pada tanggal 11 April lalu atas digaan penipuan dan penggelapan bernilai 16 miliar rupiah.
Terkait hal ini, Ketua PPS desa Dangin Puri Kangin Denpasar, Agung Kertanegara mengatakan tidak tahu menahu soal hal itu.
“Kami tidak tahu. Karena soal itu, urusannya KPU,” kata Kertanegara ditemui di sela kegiatan pemilihan tersebut.
Sementara itu Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan bahwa sejumlah tahanan yang mengikuti pemilihan di Polda Bali adalah mereka yang telah memiliki formulir A5 atau surat pindah memilih yang terdaftar menjadi DPT.
Dijelaskannya bahwa pengajuan formulir A5 ini sudah disampaikan sejak H-10 dan H-7 sehingga pihaknya bisa menerbitkan A5 bagi para tahanan.
Dijelaskan dia, total data tahanan Polda Bali yang mengajukan A5 mencapai 43 orang. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan proses pengecekan secara maksimal untuk 43 orang ini.
“Karena tidak lengkap datanya,” ujar I Wayan Arsa Jaya di Polda Bali, Rabu (17/4) siang. Dia juga membenarkan, memang ada salah satu tokoh yang namanya sudah terdaftar di DPT yang telah diterbitkan formulir A5.
Namun hanya satu tokoh saja. Satunya lagi, tidak terdaftar. Namun dia enggan menyebut lebih jauh siapa tokoh yang tidak terdaftar tersebut.