GIANYAR – Meski membenarkan adanya perarem untuk sepakat mendukung paket satu jalur dari PDI Perjuangan, namun pihak Banjar Badung, Desa Pekraman Melinggih, Payangan, Gianyar menampik adanya kabar denda Rp 7,5 juta bagi warga yang tidak memilih di luar kesepakatan.
Seperti dikatakan Kelian Banjar Badung, I Ketut Murkiyasa.
Ditemui di sela penghitungan suara, Rabu ( 17/4), Murkiyasa yang didampingi salah satu Warga Agung Darmaputra, ia mengatakan meski mengakui ada perarem kesepakatan warga untuk mendukung paket satu jalur dan dan tanpa adanya intimidasi, namun pihaknya menampik kabar adanya denda sebesar Rp 7,5 juta bagi setiap warga yang tidak memilih di luar kesepakatan.
“Itu bukan denda, itu peturunan (membayar iuran, red). Segitu kena (Rp 7,5 juta, red),” jelasnya.
Menurutnya, Desa Pakraman Badung memperoleh bantuan mencapai Rp 3,5 miliar.
Dana itu kata Murkiyasa untuk membangun pura yang ada di wilayah desa pakraman.
“Ada bantuan, bantuan itu yang membantu kita. Kalau tidak ada bantuan, kita kena peturunan (membayar iuran, red) sebesar Rp 7,5 juta ke KK. Bantuan yang kami terima Rp 3,5 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, hanya notulen surat yang berbunyi semacam itu.
“Sire nawang di tengah nak milih napi? (Siapa tahu di dalam orang memilih apa?, red).
Bagaimana memberikan sanksi (denda, red), karena memilih di dalam tidak kelihatan,” jelasnya.
Kata dia, warga desa yang berjumlah 460 KK sudah menggelar kesepakatan beberapa kali.
“Yang lebih dominan kebulatan tekad itu, kita wajar dong siapa mewakili kita. Biar lebih fix kami memohon bantuan.
Men be kacau,ah sing to nyen, sing ne nyen (Kalau sudah kacau/tidak satu jalur, apakah tidak itu atau tidak ini dia, red). Artinya lebih membawa aspirasi maksimal. Jadi ada yang mengawal,” jelasnya.