RadarBali.com – Sidang lanjutan kasus penyeludupan sabu-sabu seberat 0, 4 gram yang dilakukan perwira Polda Bali, Iptu Wayan Sudarta, 55 ke sel rutan Polda Bali, Selasa (12/9) memanas.
Memanasnya sidang di PN Denpasar, itu menyusul dihadirkannya lima saksi polisi yang saat itu bertugas sebagai piket jaga.
Kelima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy Arta Wijaya dkkt, itu masing-masing AKBP I Wayan Tukar (Kasubdit PAM Tahti), AKP I Made Puja Astawa (Kajaga) serta Bripka IB Gede Cahyadi, Putu Gede Abdi Cahyadi, dan I Ketut Wija.
Di depan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, saksi AKBP Tukar yang diperiksa pertama menyatakan pada 15 Februari 2017 malam, dirinya mendapat telepon dari petugas jaga tahanan yang melaporkan temuan barang mencurigakan yang dibawa pembesuk tahanan yang merupakan perwira Polda Bali.
Setelah datang, ia mendapatkan barang bawaan pembesuk yaitu shampoo yang sudah dalam kondisi terpotong dan didalamnya ditemukan plastic klip yang dibalut plester.
“Setelah telepon pimpinan, saya diperintahkan mengamankan barang tersebut di tempat senjata,” jelasnya.
Temuan ini sendiri, lanjut saksi baru diserahkan ke Dit Narkoba Polda Bali dua hari kemudian atau tepatnya pada 17 Februari atau setelah penemuan.
Kuasa hukum terdakwa, Jhon Korasa dkk sempat menanyakan mengapa saksi tidak langsung melaporkan ke Ditnarkoba saat pertama menemukan benda mencurigakan tersebut.
“Saat itu pimpinan sedang tugas PAM Pilkada Buleleng dan saya hanya diperintahkan mengamankan barang tersebut,” terangnya.
Kepala Penjagaan AKP Puja Astawa mengatakan saat terdakwa datang membesuk tahanan narkoba bernama Armadi Gabriel dengan membawa makanan dan peralatan mandi.
Saat itu, dirinya sudah menolaknya. Namun setelah dipaksa, Astawa memperbolehkan terdakwa menitipkan peralatan mandi untuk Armadi.
Nah, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan benda mencurigakan di dalam shampoo. Karena penasaran, botol shampoo tersebut dipotong dan ditemukan plastik klip yang digulung plester warna bening.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Direktur Tahti Polda Bali. Kuasa hukum terdakwa kembali mempertanyakan keterangan saksi.
Pasalnya, pembongkaran shampoo dilakukan tidak dihadapan terdakwa. “Bagaimana sebenarnya SOP pemeriksaan barang bawaan pembesuk. Karena yang saya tahu, barang pembesuk diperiksa dihadapan pembesuk,” tanya Raymond Simamora yang juga mendampingi terdakwa.
“Kalau jam besuk prosedurnya memang begitu, tapi karena ini di luar jam besuk kami tidak melakukan pemeriksaan seperti itu,” jawab saksi Astawa.
Atas keterangan saksi, kuasa hukum terdakwa menyatakan menolak keterangan para saksi. Raymond menganggap banyak kejanggalan dari keterangan para saksi.
Salah satunya yang menyebut terdakwa memaksa menitipkan alat mandi kepada petugas jaga. Selain itu, pemeriksaan barang yang dilakukan tidak dihadapan terdakwa juga sangat janggal.
“Terdakwa tidak pernah memaksa. Apalagi sudah ada SOP jam besuk,” pungkasnya. Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.