MANGUPURA – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak digelar, Rabu (17/4) kemarin. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung melakukan pengawasan.
Setidaknya Bawaslu mencatat sejumlah permasalahan yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pertama di TPS 8 Ungasan, Kuta Selatan terdapat surat suara DPRD Kabupaten/ Kota Dapil 4 (Kuta Selatan) yang tertukar dengan Surat Suara Dapil 6 (Kuta Utara).
“Namun, tindak lanjutnya sudah diberikan surat suara pengganti oleh jajaran KPU,” jelas Ketua Bawaslu Badung Ketut Alit Astasoma, kemarin.
Kemudian, di Jimbaram, Kuta Selatan ada kotak suara penuh sebelum selesai proses pemungutan suara dan tindaklanjutnya oleh TPS setempat.
Di TPS 15 Mengwi terdapat kekurangan surat suara DPR RI sebanyak 20 lembar. Tindaklanjutnya sudah terakomodir dengan jumlah surat suara yang ada di TPS.
Di TPS 25 Desa Tuban, Kuta ada saksi tidak diperbolehkan masuk oleh Ketua KPPS karena terlambat datang walau pun sudah membawa surat mandat.
Namun, setelah mendapat pembinaan KPU Badung akhirnya diperbolehkan masuk. Di TPS 3 dan 4 Sibanggede, Abiansemal dilakukan penghitungan suara dilakukan di ruangan
tertutup dan tidak mengizinkan pihak luar selain KPPS, saksi, dan PTSP untuk masuk karena konstruksi bangunan menggunakan tembok permanen.
Bawaslu melakukan pengecekan ternyata TPS menggunakan gedung tertutup. “Setelah melakukan koordinasi akhirnya pintu ruangan dibuka sehingga masyarakat umum dapat turut menyaksikan proses penghitungan suara,” terang pria asal Menggu ini.
Kemudian di TPS 9 dan 10 Mambal, Abiansemal proses penghitungan suara dilakukan di ruangan tertutup dan tidak mengizinkan pihak luar selain KPPS, saksi, dan PTSP untuk masuk karena konstruksi bangunan menggunakan tembok permanen.
Bawaslu melakukan cek langsung dan melakukan koordinasi, akhirnya pintu ruangan dibuka sehingga masyarakat umum dapat menyaksikan proses penghitungan suara.
Selanjutnya di TPS 19 Kerobokan, Kuta Utara. Ada pemilih A5 yang mendapatkan informasi salah dari saksi yang berada di pintu masuk TPS dan bertindak selayaknya KPPS yang menerima pemilih.
Di mana yang bersangkutan menyatakan bahwa pemilih A5 baru bisa menggunakan hak pilihnya pukul 14.00 sehingga yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya setelah datang pukul 13.30.
Pemilih tersebut berencana melapor ke Bawaslu. Di TPS 4 Sibang Kaja, Abiansemal ada saksi turut membantu KPPS dan akhirnya
pengawasan TPS sudah mengingatkan saksi untuk tidak membantu dan mengingatkan KPPS untuk tidak memberikan izin membantu.
Di TPS 31, 32 dan 33 Kerobokan Kelod, Kuta Utara kekurangan surat suara akibat DPTb yang besar di TPS Lapas Klas IIA Perempuan
dengan rincian Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kekurangan 65 surat suara, DPR RI kekurangan 8 surat suara, DPD kurang 8 surat suara, DPRD Bali 56 surat suara.
Di TPS Lapas Klas II A Laki kekurangan untuk pemilihan presiden dan wakil sebanyak 206 surat suara, DPR RI kurang 92 , dan DPD RI kurang 92 surat suara. Namun kekurangan surat suara sudah tercover dari TPS sekitar.
“Ini permasalahan yang muncul saja dan langsung sudah ditindaklanjuti. Jadi semua permasalahan yang muncul sudah ditindaklanjuti,” jelasnya Alit Astasoma.
Imbuhnya sampai saat ini belum ada temuan pelanggaran yang mengarah tindak pidana pemilu. “Kami belum ada temukan permasalahan yang merujuk pasal tindak pidana pemilu,” pungkasnya.