RadarBali.com – Hingga saat ini, jasa gadai swasta di Bali belum ada yang mendaftarkan usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali-Nusa Tenggara.
Padahal, peraturan pendaftaran usaha ke OJK sudah tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) nomor 31 yang sudah diterbitkan sejak 29 Juli tahun 2016 silam.
Kepala OJK regional 8 Bali-Nusa Tenggara Zulmi mengungkapkan, hanya satu jasa gadai milik BUMN yang sudah terdaftar secara resmi di Tingkat OJK pusat.
Sementara untuk pendaftar maupun yang telah beroperasi belum juga mendaftarkan usahanya tersebut.
“Paling lambat didaftarkan pada Juli 2019 mendatang, sampai saat ini satu pun belum ada jasa gadai swasta yang sudah beroperasi mendaftar ke OJK,” ujar Zulmi.
Dia memperkirakan, belum mendaftarnya jasa gadai swasta di Bali lantaran pemilik usaha masih belum tergerak. Untuk itu pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait hal ini.
“Padahal sangat penting, jadi kami bisa mengontrol laporan keuangan serta manajemen pegadaian swasta. Selain itu menumbuhkan kepercayaan konsumen,” paparnya.
Sayangnya hingga saat ini, pihak OJK Regional Bali belum memiliki data, jumlah keberadaan jasa gadai swasta yang tersebar di Bali.
“Ke depan kami akan lakukan pendataan terhadap jumlah keberadaan jasa gadai swasta ini,” paparnya.
Disinggung mengenai pengajuan izin usaha dari pelaku jasa gadai yang baru memulai, Zulmi mengatakan hingga saat ini belum ada.
“Ada yang baru tanya-tanya saja. Karena untuk memulai usaha jasa gadai kan lumayan biayanya,” pungkasnya