33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:04 PM WIB

KPPS Lalai, KPU Pastikan Akan Gelar Coblosan Ulang di Loloan Timur

NEGARA –Temuan dugaan pelanggaran dua orang yang tidak masuk dalam daftar DPTb atau tidak mengantongi form A5 di TPS 04 Kelurahan Loloan Timur tapi lolos memilih, Kamis (18/4) akhirnya berlanjut.

Atas temuan itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana memastikan akan melakukan proses pencoblosan atau pemungutan suara ulang (PSU).

Dugaan adanya proses pencoblosan ulang itu sebagaimana disampaikan Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara.

Dikonfirmasi, Kamis (18/4), ia mengatakan, rekomendasi dari pengawas TPS sudah diterima oleh KPPS 04 Kelurahan Loloan Timur, terkait dengan dugaan pelanggaran adanya pemilih yang memiliki KTP luar Jembrana menggunakan hak pilih.

Hanya saja kata Tangkas, terkait petunjuk secara detail belum dipahami oleh KPPS, apakah hanya pilpres atau seluruh pemilihan. Mengingat, pemilih yang menggunakan hak pilih hanya pilpres.

Karena itu, KPPS meminta petunjuk pada KPU Jembrana untuk membalas surat rekomendasi untuk mempertanyakan tindaklanjutnya jika melaksanakan PSU, apakah cukup mengulang Pilpres atau keseluruhan jenis pemilihan. ”Kalau dilihat dari (pelanggaran) PSU sudah pasti, hanya belum memastikan jenis pemilihannya,” terangnya.

Selain mengenai masalah jenis pemilihan, KPU Jembrana juga belum bisa memastikan waktu PSU. “Batas waktu PSU 10 hari setelah pemilu serentak 17 April. Jadi jika mengacu ketentuan itu, PSU akan dilaksanakan Senin (22/4), namun masih belum bisa dipastikan,”terangnya.

Sedangkan logistik pemilu untuk PSU, lanjutnya, sudah ada dan siap digunakan karena memang sudah disediakan surat suara cadangan antisipasi PSU.  “Kami juga harus mengejar waktu rekapitulasi tingkat kecamatan, antara tanggal 20-25 April, biar penetapan bersamaan,” terangnya.

Sementara masih terkait pelanggaran, Ketua KPPS 04 Kelurahan Loloan Timur Gusti Ayu Ketut Puspawati mengatakan, dua orang pemilih yang menggunakan KTP elektronik dari luar Jembrana menggunakan hak pilih setelah pukul 12 siang.

KPPS baru mengetahui setelah mendapat teguran dari pengawas TPS karena pemilih tidak menyertakan form A5 atau terdaftar dalam DPTb.

Pihaknya mengaku lengah dengan lolosnya dua pemilih tersebut karena datang bersamaan dengan warga yang berdomisili di Jembrana dan menggunakan hak pilih di TPS.

“Pemilih pakai e KTP, kita ini lengah pemilih yang sudah mencoblos tidak membawa A5,” ungkapnya, ditemui di KPU Jembrana kemarin (18/4).

Sedangkan terpisah, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, pengawas TPS sudah mengirimkan keputusan hasil kajian mengenai dugaan adanya pelanggaran di TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, sudah disampaikan pengawas TPS. “Isinya memerintahkan KPPS mengambil langkah strategis sesuai dengan mekanisme perundangan-undangan,” jelasnya.

Pelanggaran yang dilakukan mengenai tata cara pemungutan suara sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat 2 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan  atas PKPU 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu.

“Semua keputusan ada di KPU Jembrana dan jajaran, tinggal kita menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh jajaran KPU terkait peristiwa di TPS tersebut,” terangnya.

NEGARA –Temuan dugaan pelanggaran dua orang yang tidak masuk dalam daftar DPTb atau tidak mengantongi form A5 di TPS 04 Kelurahan Loloan Timur tapi lolos memilih, Kamis (18/4) akhirnya berlanjut.

Atas temuan itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana memastikan akan melakukan proses pencoblosan atau pemungutan suara ulang (PSU).

Dugaan adanya proses pencoblosan ulang itu sebagaimana disampaikan Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara.

Dikonfirmasi, Kamis (18/4), ia mengatakan, rekomendasi dari pengawas TPS sudah diterima oleh KPPS 04 Kelurahan Loloan Timur, terkait dengan dugaan pelanggaran adanya pemilih yang memiliki KTP luar Jembrana menggunakan hak pilih.

Hanya saja kata Tangkas, terkait petunjuk secara detail belum dipahami oleh KPPS, apakah hanya pilpres atau seluruh pemilihan. Mengingat, pemilih yang menggunakan hak pilih hanya pilpres.

Karena itu, KPPS meminta petunjuk pada KPU Jembrana untuk membalas surat rekomendasi untuk mempertanyakan tindaklanjutnya jika melaksanakan PSU, apakah cukup mengulang Pilpres atau keseluruhan jenis pemilihan. ”Kalau dilihat dari (pelanggaran) PSU sudah pasti, hanya belum memastikan jenis pemilihannya,” terangnya.

Selain mengenai masalah jenis pemilihan, KPU Jembrana juga belum bisa memastikan waktu PSU. “Batas waktu PSU 10 hari setelah pemilu serentak 17 April. Jadi jika mengacu ketentuan itu, PSU akan dilaksanakan Senin (22/4), namun masih belum bisa dipastikan,”terangnya.

Sedangkan logistik pemilu untuk PSU, lanjutnya, sudah ada dan siap digunakan karena memang sudah disediakan surat suara cadangan antisipasi PSU.  “Kami juga harus mengejar waktu rekapitulasi tingkat kecamatan, antara tanggal 20-25 April, biar penetapan bersamaan,” terangnya.

Sementara masih terkait pelanggaran, Ketua KPPS 04 Kelurahan Loloan Timur Gusti Ayu Ketut Puspawati mengatakan, dua orang pemilih yang menggunakan KTP elektronik dari luar Jembrana menggunakan hak pilih setelah pukul 12 siang.

KPPS baru mengetahui setelah mendapat teguran dari pengawas TPS karena pemilih tidak menyertakan form A5 atau terdaftar dalam DPTb.

Pihaknya mengaku lengah dengan lolosnya dua pemilih tersebut karena datang bersamaan dengan warga yang berdomisili di Jembrana dan menggunakan hak pilih di TPS.

“Pemilih pakai e KTP, kita ini lengah pemilih yang sudah mencoblos tidak membawa A5,” ungkapnya, ditemui di KPU Jembrana kemarin (18/4).

Sedangkan terpisah, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, pengawas TPS sudah mengirimkan keputusan hasil kajian mengenai dugaan adanya pelanggaran di TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, sudah disampaikan pengawas TPS. “Isinya memerintahkan KPPS mengambil langkah strategis sesuai dengan mekanisme perundangan-undangan,” jelasnya.

Pelanggaran yang dilakukan mengenai tata cara pemungutan suara sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat 2 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan  atas PKPU 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu.

“Semua keputusan ada di KPU Jembrana dan jajaran, tinggal kita menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh jajaran KPU terkait peristiwa di TPS tersebut,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/