RadarBali.com – Ketua Komisi I DPRD Badung Wayan Suyasa mengungkapkan adanya tambahan dua PNS di Sekretariat DPRD yang diduga Sknya bodong.
Yaitu, SK No. 3601/03/HK/2017 atas nama Ni Made Wiwik Pratiwi dari UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kecamatan Kuta, ke Sekretariat DPRD. SK No. 3601/03/HK/2017 atas nama I Gede Wawan Suryawan dari Camat Petang, ke Sekretariat DPRD.
Yang lucu, kedua SK yang juga tertanggal 3 Juli 2017 ini, menggunakan nomor SK yang sama. Setelah ditelusuri SK tersebut adalah nomor SK Penunjukan Pemimpin dan Petugas Krida Olahraga Karyawan Pemkab Badung.
“Sangat disayangkan, justru pegawai dengan SK bodong ada di sekretariat dewan,”ujarnya. Yang menjadi masalah keduanya lolos dan bertugas di dewan hampir dua bulan.
Selain 2 SK ini, ada satu SK bodong lain dengan No. 4333/03/HK/2017 atas nama I Gusti Ayu Ketut Citra Dewi dari Kantor Kecamatan Mengwi, ke Dinas Sosial.
Sebelum di mutasi ke Kantor Camat Mengwi, yang bersangkutan bertugas di Bapenda/Pesedahan Agung.
Menanggapi tuntuan dewan, Kabag Hukum Setda Badung, Komang Budi Argawa menilai ada dua kemungkinan yang bisa menjerat kasus ini.
Dijelaskan, langkah pertama pelaku bisa dikenakan kriminal umum terkait pemalsuan tanda tangan. Kedua kriminal khusus kalau ada gratifikasi kepolisian bisa menindaklanjuti.
“Ada lima sanksi kategori berat. Salah satunya diberhentikan secara tidak hormat dan diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan,” jelas Argawa.
Pemalsuan SK, lanjut Argawa, termausk pemalsuan akta otentik. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara.
Sanksi bisa dijerat kepada penerima, pemberi ataupun pembuat sesuai UU tindak korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) bisa turun tangan serta bisa dipidana sesuai UU tindak pidana korupsi.
“Berdasar UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bersangkutan bisa dipecat,” tandasnya.