DENPASAR – Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedana Jati secara terbuka mengatakan, ada indikasi keterlibatan para pihak dalam
kasus dana penipuan dan penggelapan perizinan proyek Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bali.
Karena itu, Subdit III Tipikor Polda Bali rencananya akan menyita sejumlah dokumen baik milik pelapor maupun terlapor.
Dari sana, penyidik Ditreskrimsus dan Ditreskrimum akan tandem dengan bukti-bukti yang ada. Jika ada pidana umum akan ditangani Ditreskrimum.
Sementara jika ada indikasi korupsi akan ditangani penyidik Ditreskrimsus. “Jadi nanti bukti korupsi akan dipadukan dengan bukti penipuan,” ujar AKBP Wedana Jati.
Salah satu yang akan ditelusuri adalah nama-nama yang ikut dalam proyek ini, siapa yang mengeluarkan dana Rp 16 miliar, kapan dan siapa yang serahkan ke uang ke Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra alias Alit Ketek, 44.
Dan, siapa-siapa saja yang yang terlibat dalam audiensi hingga siapa yang punya peran menghubungkan ke Bappeda. “Ya nanti semuanya akan terungkap,” cetusnya.
Tentunya badan hukum dari PT Bali Segitiga Mas (BSM) untuk memastikan status Putu Pasek Sandos, Candra dan Jayantara, akan ditelusuri lagi.
Apalagi, Sandos disebut-sebut sebagai konsultan PT Bali Segitiga Mas (BSM). “Dari sana (penjelasan) saya tadi, siapa yang mengetahui kepada siapa aliran dana maka pasti akan jelas diketahui.
Nah, dari sana juga baru dikembangkan ke Bappeda Provinsi Bali. Sebab Bappeda ini mengetahui atau memiliki SOP proses penertiban Rekomendasi.
Termasuk kita akan cross cek dengan Dinas Perizinan, apakah rekomendasi ini sudah masuk apa belum? Juga mengecek apakah proses perijinan
ini diperlukan biaya apa tidak? Kalau perlu, berapa biayanya? Jadi, nanti kita akan kupas semuanya,” kilahnya.
Berbagai taknis yang disebutkan segera ditempuh dalam proses penyelidikan. Polda Bali berencana mendatangi Dinas Perizinan Provinsi Bali untuk mengecek, apakah rekomendasi pengurusan izin itu sudah masuk apa belum.
“Ini kita akan buktikan dalam proses dugaan tindak pidana korupsi. Juga dugaan gratifikasi. Artinya, ada tidak penyelenggara negara yang menerima sesuatu baik perorangan
atau korporasi untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri dalam kasus ini,” cetusnya.
Dia mengingatkan, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tapi perekonomian negara.
“Kami segera menindak lanjuti nota dinas dari Dir Reskrimum terkait dengan penipuan yang dilakukan Alit Ketek. Ini lebih pada uang Rp 16 miliar yang dikatakan tersangka
untuk pengurusan perizinan untuk jasa konsultan. Strategi dan langkah-langkah kami sudah susun. Dalam praktik ini, bukan dugaan tapi memang ada bau tidak sedap di lingkungan Bappeda,” tutup AKBP Ida Putu Wedana Jati.