DENPASAR-Pascapemungutan suara serentak dan hasil pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali akhirnya memutuskan untuk merekomendasikan tiga TPS di tiga kabupaten/kota di Bali dilakukan pencoblosan alias pemungutan suara ulang (PSU).
Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Bali I Ketut Ariyani. Dikonfirmasi terkait hasil pengawasan pelaksanaan pemilu serentak 2019 di Bali, ia menyatakan jika ada tiga TPS di tiga kabupaten/kota di Bali yang direkomendasikan untuk menggelar PSU.
“Iya, berdasar pengawasan, kami merekomendasikan PSU di Jembrana, Tabanan dan Denpasar. Dan saat ini sedang diproses,” Ariyani, Kamis kemarin (14/4).
Dikatakan, rekomendasi agar tiga TPS menggelar PSU, itu yakni untuk Kabupaten Tabanan, diduga anggota KPPS di TPS 29, Banjar Pangkung merusak surat suara calon DPRD Kabupaten.
Sehingga saat ini sedang dilakukan penanganan bersama sentragakkumdu dan sedang dilakukan penelitian dan pemeriksaan untuk diputuskan menjadi rekomendasi PSU.
Sedangkan Di Kota Denpasar, Bawaslu Bali merekomendasikan untuk menggelar PSU di TPS 5, Dauh Puri karena terdapat satu pemilih mencoblos menggunakan e-KTP dari luar Bali tanpa formulir A-5.
Terakhir yakni di Kabupaten Jembrana, kata Ariyani, PSU direkomendasikan di TPS 4, Keluarahan Loloan Timur Jembrana, karena adanya temuan dua orang pemilih yang menggunakan e-KTP dari luar daerah (luar Jembrana) tanpa membawa formulir A-5 yang diberikan memilih oleh KPPS. “Untuk tindak lanjut, [ihak pengawas TPS sudah memberikan rekomendasi ke KPPS agar dilakukan pemungutan suara ulang,”tukasnya.