33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:30 PM WIB

Fix! Coblosan Ulang di Jembrana Digelar Minggu Besok

NEGARA – Sesuai keputusan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana memastikan jika pelaksanaan coblosan atau pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 04 Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, akan digelar pada hari Minggu (21/4) besok.

Selain itu, coblosan ulang hanya untuk pemilihan presiden dan bukan pemilihan legislative.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, PSU untuk TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, sudah dijadwalkan dengan surat pemberitahuan pada pemilih sudah disampaikan pada KPPS agar segera diberikan pada pemilih.  “Sudah kami siapkan semua logistiknya,” terangnya

Keputusan PSU di Jembrana itu, lanjut Tangkas menyusul dengan lolosnya dua orang warga luar Jembrana menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik, tanpa disertai dengan surat pindah memilih atau form A5

Sementara Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan dikonfirmasi terpisah mengatakan, pengawas TPS sudah membalas surat dari KPPS yang menanyakan teknis PSU. Intinya, PSU hanya untuk pemilihan presiden, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. “Hasil kajian kami, pemilih yang melanggar hanya mencoblos surat suara pemilihan presiden,” tegasnya

NEGARA – Sesuai keputusan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana memastikan jika pelaksanaan coblosan atau pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 04 Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, akan digelar pada hari Minggu (21/4) besok.

Selain itu, coblosan ulang hanya untuk pemilihan presiden dan bukan pemilihan legislative.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, PSU untuk TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, sudah dijadwalkan dengan surat pemberitahuan pada pemilih sudah disampaikan pada KPPS agar segera diberikan pada pemilih.  “Sudah kami siapkan semua logistiknya,” terangnya

Keputusan PSU di Jembrana itu, lanjut Tangkas menyusul dengan lolosnya dua orang warga luar Jembrana menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik, tanpa disertai dengan surat pindah memilih atau form A5

Sementara Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan dikonfirmasi terpisah mengatakan, pengawas TPS sudah membalas surat dari KPPS yang menanyakan teknis PSU. Intinya, PSU hanya untuk pemilihan presiden, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. “Hasil kajian kami, pemilih yang melanggar hanya mencoblos surat suara pemilihan presiden,” tegasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/