DENPASAR – Meski telah dinyatakan memenangkan gugatan melawan Pemkot Denpasar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, I Made Lila Arsana tidak bisa langsung berkantor seperti biasanya sebagai CPNS.
Sebab, Pemkot Denpasar resmi menyatakan banding atas putusan PTUN Denpasar. Tak ayal, pria 53 tahun yang memiliki sanggar tari siswa berkebutuhan khusus itu harus kembali menganggur.
I Ketut Bakuh, penasihat hukum I Made Lila Arsana mengaku sudah mengetahui adanya upaya banding dari Pemkot Denpasar.
Pihaknya mendapat pemberitahuan dari PTUN Denpasar. Namun, Bakuh hanya mendapat pemberitahuan banding tanpa dilengkapi memori banding Pemkot Denpasar.
“Sebenarnya dari pihak kami menunggu memori banding dari wali kota. Mereka apakah hanya menyatakan banding saja tanpa memori? Kami belum tahu. Yang jelas, sampai detik ini belum ada menerima memori banding,” ujar Bakuh.
Menurut Bakuh, jika pihaknya menerima memori banding, maka memori itu akan digunakan sebagai dasar membuat jawaban atau kontra memori.
Meski begitu, Bakuh tidak mempermasalahkan. Sebab, yang diadili di PTTUN hanya berkas saja. Pihaknya pun optimistis jika majelis hakim PTTUN Surabaya akan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, PTUN Denpasar.
Kenapa bisa yakin kembali menang? Dijelaskan, yang menjadi substansi gugatan adalah masalah kewenangan siapa yang meneken SK pemecatan I Made Lila Arsana.
Sebagaimana diketahui, surat penghentian diteken wakil wali kota IGN Jaya Negara sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Denpasar.
Sementara dalam undang-undang yang berwenang menandatangani surat penghentian adalah wali kota langsung.
“Karena jelas yang ditabrak Wali Kota adalah undang-undang. Dalam undang-undang tidak boleh Plt meneken. Substansi itu yang harus dipahami,” beber advokat asal Bangli, itu.
Atas dasar pertimbangan itu majelis hakim PTUN Denpasar mengambulkan gugatan I Made Lila Arsana. Tidak hanya sebagian gugatan, tapi seluruh gugatan dikabulkan.
I Ketut Bakuh pun optimistis majelis di PTTUN Surabaya akan memperkuat putusan majelis tingkat pertama.
“Sekali lagi, ini karena masalah kewenangan Plt yang digugat. Bukan masalah pelanggaran disiplin atau lainnya,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, I Made Lila Arsana berhasil memenangi gugatan kasus pemecatan dirinya sebagai CPNS di Pemkot Denpasar.
Dalam persidangan selama satu jam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar 19 Maret 2019, majelis hakim yang diketuai Imawan Krisbiantoro mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Lila.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Denapsar Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018, tentang Pemberhentian Sebagai CPNS di Pemkot Denpasar atas nama I Made Lila Arsana tidak sah.
Penyebab SK dinyatakan tidak sah atau cacat yuridis karena SK tersebut tidak ditandatangani langsung Wali Kota. Yang meneken SK adalah pelaksana tugas Wali Kota saat itu, yakni Wakil Wali Kota IGN Jaya Negara.
Dengan dikabulkannya gugatan seluruhnya ini berarti Wali Kota Denpasar harus mencabut SK pemberhentian CPNS, merehabilitasi kedudukan Lila sebagai CPNS
di dinas terkait sebagaimana keadaan semula, serta mengembalikan hak haknya sebagai CPNS termasuk gaji yang selama tidak dibayarkan.
Hakim menyatakan SK pemberhentian sebagai CPNS cacat yuridis sehingga dinyatakan tidak sah karena mengenai kewenangan pejabat pelaksana tugas dalam menerbitkan SK.
Sesaat setelah mendengar putusan majelis, Lila terlihat berkaca-kaca. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu saya mencari keadilan,” ujar pria asli Denpasar, itu.
Dikatakan Lila, setelah hampir sembilan tahun bekerja sebagai CPNS di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Pemkot Denpasar,
bukannya surat pengangkatan yang didapat justru surat penghentian. Pemecatan Lila dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018.